Pemerintah Turunkan Batas Bebas Bea Masuk Barang Kiriman

Pemerintah menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula USD 100 menjadi paling banyak USD 75.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Sep 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 11:30 WIB
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kiri) menunjukkan barang bukti daun kath saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (28/5). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan tersebut menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula USD 100 menjadi paling banyak USD 75.

Heru menjelaskan bahwa penetapan batasan paling banyak USD 75 tersebut berasal dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia atau The World Customs Organization (WCO).

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi USD 75.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

"Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing USD 50, USD 20, dan USD 100, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang 50 dolar AS plus 20 dolar AS, sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," jelas Heru seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesetaraan (level of playing field) kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak.

Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018.

Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menutup celah

Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kiri) menunjukkan barang bukti daun kath saat rilis di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (28/5). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Heru menjelaskan perubahan batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor menjadi perhatian pemerintah karena ada pihak yang memanfaatkan celah dari aturan ini.

Sebelum adanya aturan baru tersebut, pihak yang memanfaatkan celah mentransaksikan barang-barangnya di bawah USD 100 dan berulang-ulang supaya tidak kenakan pajak impor dan bea masuk.

"Bahkan ada satu orang mengimpor dari satu pemasok sebanyak 400 kali dalam sehari dengan jumlah total transaksinya puluhan ribu dolar AS, tetapi mereka memilih transaksinya atas barang-barang di bawah USD 100," ujar dia.

Jenis barang yang diimpor dengan cara tersebut mulai dari arloji, baju, sarung ponsel, hingga tas. Barang tersebut dipakai sebagai dagang tetapi tidak dinyatakan secara entitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya