Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau. Upaya itu merupakan langkah penting dalam mencegah perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal-Batam di Perairan Sapat, Indragiri Hilir. Dalam kapal tersebut, petugas menemukan satu karung berisi sisik tenggiling seberat 30 kilogram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24).
Advertisement
Baca Juga
Saat diperiksa, MS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang diwajibkan oleh pemerintah.
Advertisement
Petugas lalu mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pendalaman kasus, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Pada Jumat, 31 Januari 2025, seluruh barang bukti beserta pelaku MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK untuk proses hukum lebih lanjut.
MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Cegah Perdagangan Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa penindakan ini menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam serta menekan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujarnya.
Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dan memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem alam.
Advertisement