Liputan6.com, Pontianak - Keberadaan sub-penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat menjadi lahan bisnis bagi masyarakat. Ini karena ada penetapan ongkos angkut untuk mendistribusikan BBM itu.Â
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Muhammad Ibnu Fajar mengungkapkan, sub-penyalur berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari penyalur BBM. Itu kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi peluang usaha.
"Sub-penyalur ini investasinya tidak sampai Rp 50 juta tapi mereka (masyarakat) bisa berdagang let's say 500-1.000 liter dalam sehari. Ini 6 orang bisa bergabung jadi 1 modal, Ini peluang usaha," tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, Ibnu menjelaskan, penetapan ongkos angkut ini tetap diatur di bawah keputusan Pemerintah Daerah (Pemda). Ini juga berlaku pada penetapan lokasi serta penunjukan koordinator untuk sub-penyalur BBM itu sendiri.
"Pemerintah buat program ini supaya mereka bisa berjualan tetapi tetap legal. Namun izin lokasinya dimana serta siapa kordinatornya itu semua Pemda yang mengatur," ujar dia.Â
"Termasuk izin sub-penyalur dan penetapan ongkos angkut ini. Jadi ongkos angkutnya juga bukan kita yang nentuin, Pemda yang buat," tambah dia.
Ibnu menambahkan, kebijakan pemerintah ini sebagai upaya pencegahan terhadap penyelewengan maupun pengoplosan BBM bersubsidi yang terjadi di lapangan.
"BBM subsidi ini harus tepat sasaran karena sudah diatur juga dalam undang-undang siapa saja yang berhak menerima. Jadi sub-penyalur ini harapanya bisa jadi cikal bakal lembaga penyalur," ujar dia.
Â
BPH Migas Pacu Sub Penyalur agar Genjot Program BBM Satu Harga
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mensosialisasikan implementasi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Ini untuk mempercepat program BBM satu harga secara nasional.
Pada kesempatan ini, anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, konsep sub-penyalur ini ialah salah satu upaya mengurangi praktik ilegal Pertamini yang pertumbuhanya kian masif di masyarakat.Â
"Pertamini memang membantu sekali untuk teman-teman yang katakanlah butuh bensin dalam kondisi tertentu, tetapi ini ilegal. Salah satu upaya dari BPH Migas ini melalui konsep sub-penyalur," tutur dia di Hotel Gardenia, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 September 2018.
Selain itu, kata dia, konsep sub-penyalur bertujuan untuk memperluas pendistribusian sub-penyalur sendiri di Indonesia, termasuk di antaranya untuk di daerah-daerah di Kalimantan.
"Ada 7.455 penyalur di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih kurang untuk luas Indonesia yang sebesar 1.9 juta km persegi (km2), itu masih kecil," ujar dia.
"Jadi bisa dibayangkan coverage harian penyalur ini cuma 30 ribu km2. Makanya konsep sub-penyalur ini terobosan, memperbanyak penyalur resmi dengan investasi murah. Kalau investasi reguler kan biayanya mahal," tambah dia.
Ibnu menambahkan, kehadiran sub-penyalur di masyarakat juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia. "Tak lupa untuk kebutuhan daerah-daerah 3T juga," kata dia.
Seperti diketahui, distribusi konsep sub-penyalur ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Hingga kini, Kalimantan telah memiliki 2 sub-penyalur. Itu termasuk dengan sub-penyalur yang ada di Kabupaten Kubu Raya. "Makanya kita dorong terus ini," ujar Ibnu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement