Tarif Tol JORR Terintegrasi, Produktivitas Pengusaha Truk Meningkat

Integrasi tarif tol JORR akan mampu menurunkan biaya operasional para pengusaha truk.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Sep 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 15:00 WIB
Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)
Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tak sabar menunggu implementasi integrasi tarif Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau disebut tarif tol JORR yang akan berlaku pada 29 September 2018.

Hal ini mampu menurunkan biaya operasional para pengusaha truk. Bagaimana tidak, dari sebelumnya untuk kendaraan Golongan V dengan jarak terjauh harus mengeluarkan biaya Rp 94.500. Ketika integrasi berlaku akan turun menjadi hanya Rp 30 ribu saja.

Direktur Eksekutif Aptrindo, Johannes Samsi Purba, mengatakan dengan biaya operasional lebih rendah secara langsung akan meningkatkan produktivitas para pengusaha.

"Jadi jelas, selama ini sebulan hanya 11-13 rit, enggak nutup. Kalau integrasi tarif ini tentu selain tarif lebih murah pasti akan lebih lancar, jadi perjalanan lebih cepat. Maka sebulan bisa 18-20 rit. Jadi produktivitas meningkat," ujar dia di Gedung Kominfo, dalam Forum Merdeka Barat,  Rabu (26/9/2018).

Selama ini, para sopir truk harus melalui tiga gardu tol jika melalui JORR. Belum lagi setiap gardu terjadi antrean. Nantinya, setelah integrasi tarif diterapkan, para sopir hanya melalui satu gardu tol. Hal ini akan mengurangi jumlah kemacetan di JORR itu.

Johanes mengaku, banyak hal yang bisa dilakukan jika produktivitas meningkat, seperti membantu pihaknya dalam percepatan peremajaan kendaraan hingga meningkatkan kesejahteraan para sopir.

"Kita juga sedang membangun driving school, jadi nanti itu akan jadi tempat latihan para driver sekaligus memberikan sertifikasi kepada mereka. Ke depan driver itu semua akan punya sertifikasi. Ini untuk meningkatkan daya saing kita juga," papar dia.

Hanya saja, dia meminta kepada pemerintah untuk lebih menyosialisasikan fungsi dan tujuan integrasi tarif tol JORR lebih masif. (Yas)

 

Bantu Kembalikan Fungsi Jalan Tol

Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)
Integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. (Dok Kementerian PUPR)

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan integrasi tarif di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan berlaku pada 29 September 2018. Banyak hal yang bisa diperoleh dengan implementasi kebijakan baru ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, mengungkapkan salah satu manfaatnya adalah membantu mengembalikan fungsi jalan tol ini.

Selama ini, jalan tol banyak yang menggunakannya sebagai jalan utama. Padahal, jalan tol ini bersifat pilihan dan lebih untuk kendaraan yang memiliki rute jarak jauh.

"Integrasi ini akan mengurangi pengguna jalan tol jarak dekat, karena tarifnya ada penyesuaian memang. Kalau jarak dekat memang seharusnya melalui jalan arteri, tidak melalui jalan tol. Jadi kalau ada yang keberatan akan kebijakan ini, ya jangan lewat tol. Jadi mengembalikan fungsi jalan tol sebagaimana mestinya," kata Herry dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Rabu (26/9/2018).

Dia menuturkan, pasca-penerapan integrasi ini, nantinya kendaraan Golongan I yang memiliki rute perjalanan jarak pendek jika masuk tol akan dikenakan tarif Rp 15 ribu dari sebelumnya hanya Rp 9.500.

Namun, berbeda jika kendaraan yang memiliki rute perjalanan jarak jauh (di atas 17,5 km) justru penyesuaian tarifnya akan lebih murah. Herry mencontohkan, untuk kendaraan Golongan V dari yang sebelumnya tarif Rp 94.500 kini hanya membayar Rp 30 ribu.

"Kami sadar setiap kebijakan publik memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun kami pastikan pihak-pihak yang diuntungkan dengan kebijakan ini lebih banyak dan tepat sasaran," ucap Herry.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya