Pemerintah Perluas Industri yang Terima Insentif Pajak 2 Pekan Lagi

Perumusan kembali pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Sep 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 16:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam dua minggu ke depan, pemerintah secara intensif akan mematangkan rencana ini. "Kapan dia selesainya? Perlu waktu, mungkin seminggu dua minggu. Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Perumusan kembali pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi. Di mana investasi Indonesia sepanjang kuartal II-2018, hanya tumbuh 5,87 persen, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencapai 7,95 persen.

"Kita selain merumuskan kebijakan, bisa sektoral tapi kita sedang merumuskan ulang mengenai insentif pajak. Kelihatannya perlu untuk investasi. (Tax holiday) termasuk itu," jelasnya.

Darmin menambahkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah mengusulkan agar pemberian insentif fiskal atau pajak diperluas untuk industri. Hal ini menjadi poin pertimbangan bagi pemerintah. "Itu dari dulu kalau BKPM. Tapi kan kita juga harus mengevaluasinya dengan baik. Tapi yang jelas memang kita akan perluas," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertimbangan Penambahan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, pemerintah akan memperluas pemberian tax allowance terhadap sektor industri. Salah satu jadi pertimbangan pemberian tax allowance yaitu jumlah pekerja dalam suatu perusahaan.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Tax allowance diajukan oleh industri dengan size tertentu. Kami akan perluas, bukan hanya investasi di atas Rp 100 juta, tapi juga yang berbasis kepada jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan," ujar dia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

"Dulu hanya terbatas kepada industri baru, PT baru. Tapi sekarang didorong untuk ekspansi. Dengan demikian akan lebih efisien lagi pemberian tax allowance-nya," tambah dia.

Tax allowance merupakan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, terdapat sebanyak 143 sektor yang berhak menerima tax allowance dengn persyaratan tertentu.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, tax allowance akan diterapkan untuk industri-industri pionir agar meningkatkan investasi. Pemerintah juga mengusulkan untuk dilakukan proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Prosesnya dibuat supaya lebih jelas kepada investor. Ketika mereka invest, mereka jelas akan dapat tax allowance berapa," kata dia.

Dia menilai, pengadaan tax allowance dipersiapkan kepada sektor industri karena adanya kebutuhan biaya bagi para pelakunya untuk melakukan penelitian dan pengembangan.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya