Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan, penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah," papar Agusman dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (transaksi DNDF) ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.
"Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Ketentuan ini berlaku efektif pada saat diterbitkan," tutup Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Disahkan
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan bahwa aturan transaksi pasar Non Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai berlaku hari ini. Hal itu setalah Peraturan Bank Indoneisa (PBI) sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Hari ini PBI DNDF sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Menkumham (Yasona Lauly). Oleh karena itu sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. mulai hari ini, kan sudah diundangkan hari ini," kata Perry.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan semakin mendalam pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Sehingga baik dari perbankan, maupun koorporasi maupun investor asing dapat menggunakan transaksi DNDF untuk melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para koorporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," sebutnya.
Sebagai infrormasi NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.
Advertisement