Terjerat KPK, Kuasa Hukum Pastikan Proyek Meikarta Tetap Berlanjut

PT MSU akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lain yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

oleh Bawono Yadika diperbarui 19 Okt 2018, 15:46 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 15:46 WIB
20151005-Denny Indrayana
Denny Indrayana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Proses pembangunan Meikarta dipastikan akan tetap berlanjut di tengah kasus suap yang membayangi proyek properti di pinggir Jakarta ini. Ini diungkapkan kuasa hukum pengelola proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Denny Indrayana. 

"Kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (19/10/2018).

Dia mengatakan, selaku pihak yang mengerjakan proyek Meikarta, PT MSU akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lain yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

"Ini agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," dia menambahkan.

Lippo Group dikatakan juga akan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," tegas dia.

Sementara Direktur Humas Lippo Group Danang Kemayan Jati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada tim kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama.

Kuasa hukum yang berhak menjawab perihal kasus yang melanda Meikarta. "Silahkan hubungi Pak Denny Indrayana ya untuk ini. Tim mereka yang akan menjawab," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com, hari ini.

 

Soal Kasus Suap Meikarta, Ini Kata REI

Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Real Estate Indonesia (REI) menyatakan tidak ikut campur dalam masalah yang tengah dihadapi oleh salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, Lippo Group. Saat ini, pengembang tersebut tersangkut kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, masalah yang tengah dihadapi Lippo sudah masuk ke ranah hukum. Oleh sebab itu pihaknya tidak berbuat apa-apa dan menyerahkan segalanya kepada proses hukum yang berjalan.

"Kan ada sisi hukum, itu ada urusan hukum. Tapi kalau sudah masuk ke (ranah) hukum, apalagi hukum pidana, kita tidak ikut-ikut. Biarlah berjalan sesuai dengan prosesnya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Sementara terkait dengan nasib konsumennya setelah munculnya kasus ini, Paulus menyatakan ada proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang pasti REI selalu meminta para anggotanya untuk bisa bekerja secara profesional.

"Kita kan berusaha untuk membuat anggota profesional. Nanti hukumnya ada, caranya untuk menyelesaikan," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman. Dia menyatakan enggan mengomentasi masalah ini karena sudah masuk ke rahan hukum.

"Saya tidak bisa berkomentar. Kasus Meikarta sudah masuk ke ranah hukum," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya