Nilai Aset Negara Capai Rp 5.728 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, penggunaan aset dapat meningkatkan pendapatan negara 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2018, 13:28 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 13:28 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah menyerahkan laporan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) 2017-2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil tersebut, nilai BMN mencapai Rp 5.728,49 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan, pemeriksaan penilaian kembali BMN atau aset negara dilakukan terutama atas aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, serta juga jalanan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya yang memiliki nilai signifikan.

"Menurut Bank Dunia, penggunaan aset dapat meningkatkan pendapatan negara 1,5 persen dari GDP. Barang milik negara yang dikelola maksimal bisa berkontribusi pada pendapatan negara," ujar dia di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dia menyatakan, sebelumnya penilaian terhadap BMN telah dilakukan pada periode 2007-2010. Hal ini merupakan penilaian pertama terjadap BMN sejak Indonesia merdeka.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah kembali menilai terhadap pada BMN pada 2017-2018. Hasilnya, BMN mengalami kenaikan sebesar Rp 4.190,3 triliun atau 272,42 persen dari Rp 1.538,18 triliun menjadi Rp 5.728,49 triliun. Jumlah BMN yang dinilai sebanyak 945.460 aset.

"Revaluasi mulai dilakukan pada saat perancangan 29 Agustus 2017 dan selesai dilaksanakan ada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ungkap dia.

Sri Mulyani menuturkan, hasil penilaian kembali ini telah dilaporkan kepada BPK. Selanjutnya BPK akan memeriksanya dan dilaporkan kembali kepada pemerintah. 

"Ini sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan Ketua BPK pada 15 Oktober 2018 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan revaluasi oleh BPK. Ini sangat penting agar revaluasi nilainya valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

 

Kementerian PUPR Hibahkan Aset

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri dari pemerintah daerah dan lembaga.

Sesi penyerahan yang digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018 ini di antaranya dilakukan kepada 2 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 174 pemerintah kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian PUPR terus berupaya melakukan manajemen aset dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN). 

"Kementerian PUPR memegang sekitar 40 persen dari aset yang tercatat negara. Itu merupakan suatu tugas yang besar bagi Kementerian PUPR untuk mengelola asetnya dengan baik. Kami juga melakukan revaluasi, alhamdulillah itu sudah lebih dari target 100 persen," ujar dia.

Namun begitu, ia menambahkan, pemerintah saat ini masih mengalami kendala, lantaran terdapat sekitar 56 ribu aset BMN yang belum ditemukan. "Kami harus melakukan upaya-upaya agar dapat menjelaskan ke mana 56 ribu benda ini," ucap dia.

Adapun dalam proses alih status aset BMN kepada Pemda dan lembaga ini, Kementerian PUPR menyerahkan bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 986 miliar, serta bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp 461 miliar.

Selain itu, turut dihibahkan bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar. 

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah ini, BMN untuk selanjutnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan lembaga. Secara pengoperasian dan perawatan, nantinya itu akan dilaksanakan dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Anita mengatakan, hibah BMN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di masing-masing daerah.

Dia juga berharap, pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, serta memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan. 

"Selain itu, para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati, dan bersama-sama dengan masyarakat, menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan," ujar Anita.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya