Pemerintah Akan Kucurkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun di 2019

Rencana pemberian dana kelurahan ini masih terus dimatangkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Okt 2018, 16:44 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 16:44 WIB
Ilustrasi Dana Kelurahan.
Ilustrasi Dana Kelurahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencana alokasi anggaran kelurahan tersebut berbeda dengan dana desa. Ini mengingat cakupan luas wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana ini masih terus dimatangkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Rp 3 triliun, kita usulkan jadi dana kelurahan. itu berasal dari berbagai masukan," ujarnya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dana kelurahan ini nantinya akan dimasukkan dalam dana desa. Adapun pada 2019, dana desa mencapai Rp 73 triliun.

"Dana kelurahan itu kami usulkan ke dewan berasal dari alokasi untuk dana desa yang Rp 73 triliun, dana desa tetap naik dari Rp 60 triliun jadi Rp 70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa," jelas dia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, penyaluran dana kelurahan ini memang masih membutuhkan mekanisme sendiri. Hal ini akan dibahas agar peruntukannya agar tidak ganda dengan penyaluran dana desa.

"Saya memahami bahwa ini masih diperlukan pembahasan mengenai bagaimana mekanisme transfernya karena lurah atau kelurahan itu adalah merupakan bagian dari APBD. Jadi dalam hal ini memang dia merupakan alat kelengkapannya dari perkotaan atau kabupaten dan kecamatan," jelas dia.

"Oleh karena itu kita perlu bahas, kita bahas saja nanti kalau diperlukan. Di satu sisi masukannya adalah ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapatkan transfer yang lurah tidak mendapatkan transfer, sehingga ini menimbulkan juga suatu dinamika yang perlu kita tangani," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Pemerintah Ingin Alokasikan Dana ke Kelurahan

Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah tengah mengkaji pencairan dana bagi kelurahan. Pemerintahan daerah ini juga akan mendapatkan alokasi anggaran langsung dari pemerintah pusat seperti desa melalui dana desa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, permintaan alokasi dana bagi kelurahan muncul saat pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, para walikota bercerita terkait kelurahan yang tidak mendapatkan dana seperti desa. Hal ini menimbulkan kecemburuan antara kelurahan dan desa.

"Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat. Ini sehingga menimbulkan satu tensi yang cukup nyata di berbagai tempat di mana untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," ujar dia di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, untuk dana kelurahan, pihaknya tidak menyiapkan formula khusus seperti dana desa. Nantinya kajian alokasi dana ini akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dan dibahas bersama DPR RI.‎

"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Tapi karena merupakan SKPD, jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo menyatakan, dana kelurahan ini sifatnya tidak seperti dana desa. Selain itu, lantaran hanya sebagai pendorong, maka dana tersebut diperkirakan tidak akan sebesar dana desa.

"Dana kelurahan itu bukan seperti dana desa. itu keinginan semua walikota yang disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Presiden mbok ya kelurahan itu ada semacam stimulan. sifatnya stimulan karena kelurahan itu SKPD sudah ada pos anggaran sendiri. Seandainya nanti hasil rapat Bu Menkeu dengan DPR misalnya disetujui, itu semata-mata hanya stimulan. Apakah Rp 100 juta atau berapa," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya