Kemenperin Dorong Penerapan SNI untuk Produk Industri

Pemberlakuan SNI secara wajib, selain dapat melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Okt 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 15:15 WIB
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Aturan pencantuman tersebut selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk industri, harus ditunjang dengan koordinasi yang baik dan pemahaman cukup dari semua pihak berkepentingan. Tidak hanya petugas pengawas di lapangan, tetapi juga masyarakat terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI tersebut sehingga meminimalisir kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

"Maka itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2018).

Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. "SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)," jelasnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Melindungi Konsumen

Logo SNI
(foto: BSN)

Ngakan menegaskan, pemberlakuan SNI secara wajib, selain dapat melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar, juga digunakan dalam rangka perlindungan industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.

"Pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang," paparnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya