Nilai Santunan untuk Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Okt 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 11:00 WIB
Dua Kantong Jenazah Korban Lion Air Jatuh Tiba di RS Polri
Petugas memindahkan kantong jenazah dari ambulans ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (30/10). Dua kantong jenazah kembali tiba di RS Polri pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.

Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).

Dalam PM 77 Tahun 2011 menyebutkan jika nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.

Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Sebenarnya, dikatakan Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.

Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.

Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.

"Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, santunan kepada para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat mandat menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.

Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.

Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, saat ini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para ahli waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar ahli waris seluruh korban.

Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan proses pembayaran karena proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau sudah ada pernyataan itu, kita bisa langsung bayarkan dalam 1x24 jam," tutup dia. (Yas)

Pemerintah Siapkan Beasiswa bagi Putra-Putri PNS Kemenkeu Korban Lion Air JT 610

Crisis Center Bandara Soetta
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi crisis center Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (29/10). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dipastikan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat .doc: Twitter @ditjenpajakri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah penghargaan bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Salah satu bentuk penghargaan adalah pemberian beasiswa putra dan putri para korban. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

"Dari pemerintah itu ada beasiswa untuk putra-putrinya mereka. Ada beasiswa berdasarkan PP 70/2015. Kita lihat dari PP itu," kata dia, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, kata dia, berdasarkan amanat peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), para korban akan mendapat tunjangan sebanyak 48 kali gaji pokok. Tunjangan itu akan diberikan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610.

"Kalau kita sesuai PP mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok, tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gapoknya (gaji pokok)," ujar dia.

"Kami akan tetap mengevaluasi, dari kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban. Karena prosesnya masih jalan, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM, untuk melihat apa saja opsinya," tutur dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Tonton Video Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya