Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan teknologi otomotif yang ramah lingkungan melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Hal ini tidak lepas dari komitmen untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29 persen pada 2030.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, upaya mendukung program LCEV, pihaknya terus mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. Salah satu upaya dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday).
Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi industri yang memproduksi komponen mobil listrik di dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam mendorong pengembangan LCEV antara lain pemberian tax holiday dan tax allowance bagi investasi baru dan perluasan untuk industri yang memproduksi komponen maupun merakit kendaraan rendah karbon. Kemudian juga mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal seperti bea masuk ditanggung pemerintah," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Airlangga menyebut, beberapa upaya tersebut dilakukan mengingat sektor industri otomotif menjadi salah satu andalan dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Ini diharapkan dapat menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor.
Dalam implementasinya, Airlangga mengaku masih banyak tantangan yang harus dihadapi di lapangan. Salah satunya dalam memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan di mata masyarakat.
"Di antaranya terkait kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi, dan juga termasuk dukungan kebijakan fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat pengguna tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi," tutur dia.
Di samping itu, dalam upaya memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan, pihaknya juga telah menggandeng produsen otomotif dan perguruan tinggi untuk melakukan riset bersama dan sosialiasi penggunaan kendaraan listrik.
"Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama tentang gambaran kondisi kendaraan rendah karbon," pungkasnya.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putera
Sumber: Merdeka.com
Perpres Mobil Listrik Terbit Akhir Tahun Ini
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik terbit akhir 2019. Saat ini, pemerintah dan pelaku industri serta perguruan tinggi tengah melakukan studi soal pengembangan kendaraan tersebut.
Dia menyatakan, saat ini Perpres tersebut tengah dalam tahan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini roadmapnya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau Perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga
Airlangga menjelaskan, hal tersebut terkait dengan pemberian insentif bagi pengembangan mobil ini. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM).
"Terutama dengan fasilitas fiskal, di mana fasilitas fiskal ini dibahas bersama dengan superdedictable tax untuk vokasi dan inovasi. Jadi di situ ada terkait dengan PPNBM, terkait dengan roadmap daripada mobil termasuk sedan dan termasuk EV (electric vehicles)," ungkap dia.
Meski studi terkait pengembangan mobil listrik ini masih terus dilakukan, namun Airlangga menyatakan terbitnya Perpres tersebut tidak akan menunggu selesainya studi.
‎"Perpres tahun ini, tidak usah nunggu studi," tandas dia.
Â
Advertisement