Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan Telkom Indonesia

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Nov 2018, 18:40 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 18:40 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT Telkom Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak di Telkom Landmark Tower (TLT) Lounge, Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT Telkom Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak di Telkom Landmark Tower (TLT) Lounge, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia telah berhasil menyelesaikan User Acceptance Test (UAT) e-Faktur Host to Host sehingga dinyatakan siap untuk mengikuti program integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Direktur Utama Telkom Indonesia, Alex J. Sinaga pun menyampaikan apresiasi atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Telkom Indonesia dengan DJP.

Dalam peresmian yang dilakukan pada Selasa ini, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa PT Telkom Indonesia sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Host. 

"Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-325/PJ/2018 tentang Penetapan PT Telekomunikasi Indonesia TBK sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H)," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).

Ia pun bercerita, Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016.

Dalam pertemuan tersebut Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Faktor Pendukung

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT Telkom Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak di Telkom Landmark Tower (TLT) Lounge, Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT Telkom Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak di Telkom Landmark Tower (TLT) Lounge, Jakarta.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.

BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

"Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya Telkom Indonesia," pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya