Pemerintah Integrasikan Tax Holiday dengan Sistem Perizinan Terintegrasi

Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Nov 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 18:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan dipermudah dengan mengintegrasikannya dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers, di Kantor, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS. Dalam PMK 150 ini kita mendorong kecepatan dan kemudahan. Semua akan disupport oleh OSS," kata Susiwijono.

Dia menyampaikan, pengintegrasian tax holiday dan OSS dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sebagai informasi, PMK yang mulai berlaku 27 November 2018 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018.

Melalui peraturan anyar ini, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria perolehan PPh badan dilakukan melalui sistem OSS. Ketika investor mendaftarkan usahanya, sitem OSS akan menyampaikan pemberitahuan jika investor tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

"Pelaku usaha lakukan perizinan, maka jika masuk list tax holiday, maka dapat notifikasi, kalau perlu tambahan dia upload. OSS akan meneruskan ke dirjen Pajak. Kita harap ini semakin mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

"Proses antarkementerian sudah dipotong langsung dengan sistem OSS. Sehingga finalisasinya hanya di Kemenkeu. Kami harap tax holiday akan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif fiskal," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penanaman Modal Baru

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Susiwijono mengatakan tax holiday juga diberikan bagi penanaman modal baru yang tidak hanya untuk usaha baru tetapi juga untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut.

"Kalau ada satu wajib pajak yang sudah mendapatkan tax holiday, kemudian ada perluasan proyek baru maka dia berhak lagi mendapatkan tax holiday atas proyek itu," jelas dia.

"Jadi dimungkinkan satu wajib pajak tidak hanya punya satu Surat Keputusan Kemenkeu yang memberikan tax holiday, tapi juga bisa mendapatkan lagi untuk perluasan usaha nya atau untuk usaha baru," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya