Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan dalam aturan anyar ini, investasi dengan besaran minimal Rp 100 miliar pun akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan catatan usaha dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK.
Advertisement
Baca Juga
"Ada yang tanya lagi, bagaimana caranya di bawah Rp 100 miliar juga mendapat insentif fiskal. Kita mendorong pemberian untuk mini tax holiday untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dia menjelaskan untuk investasi minimal Rp 100 miliar dengan kegiatan utama di KEK akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk 5 tahun sampai 20 tahun.
"Itu untuk yang minimal Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh untuk 5 tahun sampai 20 tahun, 100 persen, kalau kegiatan utamanya di KEK," jelas dia.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.
"Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen," tandasnya.
Sebelumnya fasilitas tax holiday dengan besaran 100 persen diberikan untuk investasi Rp 500 miliar sampai di atas Rp 30 triliun. Untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Industri Modifikasi Bisa Dapat Tax Holiday, Ini Syaratnya
Sebelumnya, untuk pertama kalinya di Tanah Air, pameran modifikasi bertajuk Indonesia Modification Expo (IMX) resmi bergulir. Pameran modifikasi terbesar di Indonesia itu berlangsung pada 17-18 November 2018 di Balai Kartini, Jakarta.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) - Kementerian Perindustrian, Harjanto, menyambut baik adanya pameran modifikasi ini. Bahkan ia berharap pameran ini bisa menjadi agenda tahunan seperti pameran otomotif IIMS dan GIIAS.Â
BACA JUGA
Di IMX 2018, terdapat banyak ragam produk aftermarket yang ditawarkan. Dan menariknya, ada banyak produk yang merupakan buatan industri lokal.
Di kalangan pecinta modifikasi, produk-produk lokal mendapat respon cukup baik dan bahkan ada beberapa produk yang di ekspor ke luar negeri.
Terkait ekspor produk aftermarket lokal, Harjanto menyebut pemerintah siap memberikan dukungan.
"Mereka inikan baru mulai yang pertama (menggelar IMX), jadi kami harap industrinya tumbuh dulu di dalam negeri. Kalau dari sisi investasi tentunya kita dorong, pemerintah akan memberi fasilitas selama aturannya bisa diikuti kayak tax holiday dan tax allowance," terangnya di Balai Kartini, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah pasti akan mendorong ekspor. Terlebih lagi sektor otomotif sudah masuk dalam roadmap Making Indonesia 4.0.
"Pemerintah tentunya akan mendorong indsutri ini lebih tumbuh lagi. Cuma memang kita harapkan bukan hanya komponen dan parts untuk fashion tapi lebih kepada fungsi juga," tutup Harjanto.
Advertisement