Liputan6.com, Jakarta - Apakah Anda memiliki keluhan, seperti mengalami kesalahan prosedur seleksi atau menemukan indikasi maladministrasi dalam seleksi CPNS 2018? Jangan ragu untuk bicara. Anda bisa melaporkan pada instansi penyelenggara.
Namun kalau belum ada tanggapan dari instansi penyelenggara, Anda bisa melaporkan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan investigasi.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Mengutip Instagram resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137, Selasa (18/12/2018), berikut alur dan syarat pelaporannya:
Mengalami Maladministrasi dalam Seleksi CPNS?
1. Laporkan pada Instansi Penyelenggara
Kontak pengaduan untuk masing-masing Panitia Instansi Asal dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/kontak
2. Tidak ada Tanggapan dari Penyelenggara? Laporkan pada Ombudsman RI!
Sampaikan pengaduan pada kantor Perwakilan Ombudsman RI terkait, atau melalui e-mail timwascpns@ombudsman.go.id
Syarat Pelaporan yang Ditujukan pada Ombudsman RI
1. Perorangan (Korban Langsung)
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri
- Bukti registrasi CPNS
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
2. Kelompok Masyarakat (korban langsung)
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri (minimal 3 orang yang tergabung dalam kelompok)
- Bukti registrasi CPNS
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
Advertisement
3. Kuasa
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri pemberi kuasa
- Fotocopy identitas diri penerima kuasa
- Bukti registrasi CPNS pemberi kuasa
- Surat kuasa
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
Ayo, wujudkan seleksi dan penerimaan CPNS tanpa maladministrasi!
Â