Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan mengirimkan delegasi ke pertemuan pertama sengketa dagang Indonesia melawan Australia untuk produk kertas fotokopi (DS529: Australia Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper).
Delegasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri beserta tim kuasa hukum pemerintah Indonesia akan menghadiri pertemuan tersebut, yang akan dilaksanakan pada 18-19 Desember 2018 di kantor World Trade Organization (WTO), Jenewa, Swiss.
Advertisement
Baca Juga
“Misi utama kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berkisar antara 12,6-33 persen di Australia,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Terdapat lima klaim yang akan diangkat Indonesia untuk melawan Australia yang dinilai melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1 dan 9.3.
Iman menjelaskan, permasalahan utama yang digugat Indonesia adalah tuduhan Australia yang muncul di dalam final report bahwa terdapat situasi Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas terdistorsi.
Namun, istilah PMS sebenarnya belum terdefinisikan dan hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO.
Australia mendasari temuan adanya PMS dengan adanya intervensi Pemerintah Indonesia dalam bentuk kebijakan-kebijakan di industri kehutanan, khususnya kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat yang diduga menyubsidi industri kertas dengan membuat pasokan kayu bahan baku kertas melimpah sehingga harganya menjadi rendah.
“Terkait tuduhan Australia, Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders kayu dan produk kayu mengenai adanya ancaman tuduhan yang sama. Adapun tuduhan Australia itu merupakan replikasi tuduhan Amerika Serikat (AS),” kata dia.
Iman melanjutkan, menurut Australia, kondisi PMS ini mengizinkan otoritas penyidik untuk menggantikan data biaya produksi dan penjualan produsen atau eksportir dengan tolok ukur harga dari luar negeri (out-of-country benchmark).
Dengan demikian, harga di dalam negeri (normal value) akan melambung dan menyebabkan terbentuknya margin dumping karena margin dumping merupakan perbandingan antara harga domestik dengan harga ekspor.
Selain itu juga, menurut Australia, otoritas penyidik dapat tidak mengenakan aturan lesser duty atau pengenaan tingkat bea masuk antidumping dengan besaran (level) yang lebih kecil dari margin dumping yang ada.
Sepanjang besaran tersebut dianggap proporsional untuk memulihkan kerugian industri domestik sebagai akibat impor produk dumping.
Sementara itu, Indonesia menilai tuduhan ini tidak adil. Dalam upaya pembelaan pada tahap investigasi, pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui berbagai cara.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan konsultasi, penyampaian surat tingkat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke pengadilan domestik Australia, yaitu Anti-Dumping Review Panel (ADRP).
"Kendati berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia belum menemukan hasil yang memuaskan sehingga diputuskan untuk menaikkan sengketa ke tingkat WTO. Untuk pertama kalinya kasus ini akan memberikan pertimbangan bagi hakim WTO tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan metode PMS ini di negara lainnya,” lanjut Iman.
Tarik Perhatian Negara Lain
Langkah ini telah menarik banyak perhatian negara baik negara maju maupun negara berkembang, terbukti dengan keikutsertaan sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, Ukraina, Vietnam, AS, Kanada, China, Rusia, Jepang, Uni Eropa, India, Israel dan Mesir sebagai third party dalam sengketa ini.
Iman menjelaskan lebih lanjut mengapa interprestasi dan implementasi PMS tersebut sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Menurutnya, jika semua intervensi Pemerintah otomatis dianggap sebagai PMS, maka tentunya hal ini akan menimbulkan kontroversi.
“Implementasi PMS yang dilakukan negara berkembang sejauh ini masih belum bisa memenuhi kriteria sebagai intervensi yang menyebabkan distorsi, seperti interpretasi Australia terhadap Indonesia. Kondisi ini terutama semakin mengkhawatirkan setelah modernisasi peraturan trade remedy oleh negara-negara maju lainnya seperti Uni Eropa dengan istilah significant distortion dan AS yang saat ini telah menerapkan dalam tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk biodiesel Indonesia,” jelas dia.
Nilai ekspor kertas fotokopi A4 Indonesia ke dunia pada periode 2013-2017 stabil atau tidak mengalami banyak pergerakan dengan rata-rata nilai ekspor sebesar USD 1,05 miliar.
Pada periode Januari-September 2018, nilai ekspor mengalami peningkatan sebesar 26,05 persen atau menjadi USD 978 juta dari tahun sebelumnya sebesar USD 776 juta. Kinerja ekspor kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada periode 2013-2017 bergerak positif sebesar 23,22 persen dengan nilai ekspor tertinggi pada tahun 2016 sebesar USD 34,34 juta.
Sejak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Australia pada 20 April 2017, kinerja ekspor kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada 2017 menurun drastis sebesar 42,56 persen dari tahun sebelumnya menjadi USD 19,7 juta.
Penurunan ini juga terlihat pada periode Januari-September 2018 yang turun sebesar 36,80 persen atau menjadi USD 9,47 juta dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai USD 14,98 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, penurunan kinerja ekspor kertas fotokopi A4 ke Australia akibat pengenaan BMAD tersebut telah menjadi salah satu faktor tergesernya posisi negara tujuan ekpor kertas fotokopi A4 Indonesia dari posisi lima besar menjadi 25 pada tahun ini.
"Oleh karena itu, jika interprestasi dan aplikasi menggunakan PMS oleh Australia untuk menetapkan besaran margin dumping ini dibenarkan maka akan mengancam akses pasar ekspor kertas Indonesia ke seluruh dunia," tandas dia.
Tonton Video Ini:
Advertisement