Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atatas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina.
Penyelidikan resmi dimulai pada Senin 5 Maret 2018 dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00. Ketua KADI menuturkan, inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha.
Advertisement
Baca Juga
"Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP," ungkap Ernawati, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/3/2018).
Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada 1 April 2019.
Selanjutnya
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016. Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57 persen. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60 persen, dan 2017 mencapai 106.438 MT dengan pangsa sebesar 66 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement