Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat anti dumping Indonesia berada di bawah negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan China. Berdasarkan data World Trade Organization (WTO) per 1995-2017 Indonesia berada di posisi ke-15 sementara AS dan China masing-masing di posisi dua dan enam.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan, selama periode tersebut Indonesia telah melakukan 43 kali pengenaan bea masuk anti dumping. Sementara AS dan China masing-masing sebanyak 427 dan 197 kali.
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebut, posisi pertama ditempati oleh India yang menjadi negara paling aktif melakukan tuduhan dan pengenaan bea masuk anti dumping. Selama periode tersebut, total tindakan anti dumping yang telah dilakukan India sebanyak 656 kali.
"Kami ada di posisi ke 15 masih di bawah Pakistan, Turki, China di atas, dan India adalah negara yang paling aktif," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sering Dituduh
Sementara itu, Indonesia menempati posisi kedelapan di dunia sebagai negara eksportir yang paling sering dituduh melakukan dumping. Berdasarkan data yang sama, Indonesia telah dituduh sebanyak 208 kali oleh negara mitra dagangnya.
Namun, angka tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan China yang telah dituduh sebanyak 1.269 kali. Dengan demikian, China menjadi negara paling banyak dituduh melakukan dumping oleh negara mitra dagangnya.
Selain itu, Indonesia juga telah menempati posisi ketujuh dan kedelapan di dunia bersama India sebagai negara yang paling sering dikenakan bea masuk anti dumping. Dengan total pengenaan sebanyak 130 dari sejak 1995-2017.
"Dari 280 itu Indonesia dikenakan sampai saat ini 130 bea masuk anti dumping. Posisinya juga di nomor 8, konsisten. Ini by reporting member. Artinya kita yang melakukan inisiasi, investigasi, kita yang melapor ke WTO. Keaktifan dari otoritas investigasi masing-masing negara," ucapnya.
Pradnyawati menambahkan, untuk anti damping, Indonesia berada diposisi ke 13 tercatat sebanyak 136 inisiasi investigasi anti damping. Keterangan WTO menghitung inisasi ke tiap negara sebagai satu inisiasi. Artinya inisasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terhadap satu produk impor ketiga negara member sama dengan tiga inisiasi.
"Untuk anti dumping kita lihat kita memasuki posisi ke 13 dengan 136 inisiasi investigasi anti dumping. Inisiasi ya. Kemudian dari inisiasi tadi yang sudah dimaterialisasikan dalam bentuk pengenaan bea masuk anti dumping pada produk impor yang masuk ke Indonesia adalah 63 kali," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement