Pajak E-Commerce Bakal Picu Pelaku UMKM Jualan di Media Sosial

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menilai, ada PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 15:29 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 15:29 WIB
Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignasius Untung menilai, ada PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal.

Karena tidak bisa dipungkiri, masih banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual barang dagangannya melalui media sosial.

Menurut untung, kebanyakan dari pelaku UMKM menjual di media sosial lantaran aman, karena tidak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.

"Dari studi idEA menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace," kata Untung dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Untung mengatakan, secara otomatis pemberlakukan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol. Berbagai masalah termasuk penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan meningkat.

"Tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabenenya minim kepatuhan," kata dia.

Jika kondisi ini berlanjut, kata Untung, dikhawatirkan plaform e-commerce lokal akan kalah bersaing.

"Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Tapi kalau bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal justrun platform lokal mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Pokok Ketentuan PMK 210

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

 a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen  dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta

 d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

 a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

 c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.

Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

 3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya