Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, hingga saat ini masih banyak produk impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Selain masuk melalui pedagang offline, produk tersebut juga masuk lantaran dipesan melalui online.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, masih maraknya produk ilegal masuk karena banyaknya pelabuhan 'tikus' di Indonesia. Hal ini menjadi jalan masuknya produk-produk tersebut.
"Dari pelabuhan-pelabuhan, ya rata-rata perembesan dari pelabuhan tikus ya, seperti pelabuhan kecil. Pelabuhan tikus ini kan masih banyak ya. Karena kita pengawasan kan di pos border," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Advertisement
Selain melalui pelabuhan, produk-produk ilegal tersebut juga masuk melalui wilayah perbatasan. Meski demikian, jumlahnya telah mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
"Ada beberapa dari perbatasan kita, masih cukup banyaklah dari perbatasan perembesan- perembesan barang-barang yang tidak (legal). ‎Tapi kalau kita temukan dari hasil pengamatan kami yang barang-barang ilegal ya kita bisa lihat agak menurun lah," ‎kata dia.
Sementara untuk pemesanan melalui online atau e-commerce, lanjut Veri, mayoritas merupakan produk elekronik. Produk-produk tersebut biasanya berasal dari China."Produk elektronik, ya mungkin sebagian besar dari China," tandas dia.
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di 2018
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar Sepanjang 2018. Ketentuan yang dimaksud antara lain, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), berlabel bahasa Indonesia serta memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi (MKG).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6.803 produk pada 2018. Ini terdiri dari pengawasan berkala, pengawasan perbatasan, pengawasan post border, SNI wajib, uji petik dan BDKT.
"(Jenis produk yang diawasi) Produk-produk elektronik semua yang menyangkut produk elektronik kemudian menyangkut keamanan keselamatan. Jadi ada beberapa yang menyangkut SNI label, petunjuk buku manual dalam bahasa Indonesia. Nah, ini parameter yang kami lakukan pengawasan," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Adapun dari 6.803 produk ini, Kemendag melakukan pengawasan berkala terhadap 635 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar.
Â
Advertisement