BKN Tetapkan 8.035 NIP CPNS 2018

Instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN, terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jan 2019, 18:40 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 18:40 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga Kamis 24 Januari 2019, Pusat Pengolahan Data SSCN BKN  mencatat 34 Instansi sudah mengusulkan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 ke BKN.

Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan‎‎ mengatakan,‎ dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi. 

"Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, per 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah," ujar dia di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verivikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).

Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). 

"Sementara 1 instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS," lanjut dia.

 

 

Diterima Paling Lambat Akhir Februari

Hari Pertama Masuk Kerja PNS
Pegawai Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Rabu (2/1). Berdasarkan data absensi, sebanyak 36.806 pegawai PNS se-DKI tidak hadir, mayoritas diantaranya bolos pada hari pertama kerja di tahun 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Ridwan, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019. 

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota.

Selanjutnya penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut. 

Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan.

"Perlu diketahui, dalam usul penetapan NIP, di samping diminta  menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018. PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya