Ombudsman Minta Penjelasan Pemerintah Soal Revisi PP Transaksi Elektronik

Ombudsman RI mengundang pihak Pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait wacana Pemerintah yang melakukan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 20:34 WIB
Ombudsman RI mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait wacana revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). (Merdeka.com)
Ombudsman RI mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait wacana revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, mengundang pihak Pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait wacana Pemerintah yang melakukan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).

Pihak yang diundang Ombudsman di antaranya Menkopolhukam, Mensesneg, Menkominfo, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Kepala Badan Siber Sandi Negara.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan bahwa salah satu poin yang muncul dalam pertemuan tersebut yakni pihaknya meminta pemerintah untuk mempertajam lagi terkait klasifikasi data.

Diketahui, dalam revisi PP tersebut terdapat klasifikasi data dibagi menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah. Saat ini belum ada klasifikasi yang jelas mengenai tiga kategori data tersebut.

"Kita juga membahas memang kita memerlukan kesepakatan mengenai data yang startegis termasuk juga yang rendah, tinggi," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurut dia, klasifikasi data amat penting sebab akan sangat berpengaruh terhadap investor. "Perkembangan situasi tersebut menyebabkan beberapa investor yang mau Investasi, menanamkan modal mereka memiliki beberapa persoalan," ungkapnya.

"Salah satu dari item disitu, selain permasalahan, kelistrikan infrastruktur, salah satunya data-data Indonesia semuanya dianggap sesuatu yang strategis dan kita tidak punya klasifikasi yang tajam," imbuhnya.

Karena itu dia mengharapkan agar penjabaran lebih lanjut terkait klasifikasi data tersebut bakal dimasukkan ke dalam berbagai peraturan turunan dari PP, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

"Sampai pada pembicara, di dalam PP ini perlu diturunkan poin yang perlu diatur terkait dalam aturan lebih rendahnya, untuk mengatasi/menjelaskan kepada publik," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panggil Pelaku Usaha

Tol Tak Layani Pembayaran Tunai
Pengendara melakukan transaksi menggunakan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Penerapan transaksi nontunai atau penggunaan uang elektronik di gerbang tol mulai dilaksanakan secara penuh hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain Pemerintah, lanjut Alamsyah, pihak juga akan kembali berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mendapatkan penilaian terkait rencana revisi PP tersebut dan juga terkait mitigasi risiko.

"Kemudian dari Ombudsman masih ingin mengajak mempertemukan dari asosiasi dan sebagainya, untuk melihat apa yang mereka cemaskan dan bagaimana memitigasinya. Kita tidak boleh sekedar cemas dan berhenti," tandas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya