Pemerintah Diminta Tertibkan Perda Tak Pro Investasi

Sampai saat ini, masih banyak perda yang tidak pro investasi dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2019, 19:38 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 19:38 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan memberikan tindakan bagi pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah (perda) yang tidak pro dengan investasi, serta bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Tindakan tegas ini dapat berupa surat peringatan ataupun teguran dan serta terus mengevaluasi perda-perda yang bermasalah tersebut.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria seperti mengutip Antara, Rabu (13/2/2019).

Kemendagri, katanya, selaku pembina kepala daerah, memiliki kewenangan terkait hal ini dan juga menekankan bahwa pertentangan ini memiliki konsekuensi.

"Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran karena Kemendagri adalah pemerintah pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah," kata Riza.

Sampai saat ini, lanjutnya, masih banyak perda yang tidak pro investasi dan bertentangan dengan peraturan di atasnya walaupun sudah ribuan perda telah dilebur, direvisi, dan dihapuskan.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga menjelaskan pemerintah pusat memang perlu menghargai kebijakan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah, namun bukan berarti pemda terus membentuk perda baru dan menimbulkan pertentangan.

"Selain evaluasi dan tindakan, Kemendagri juga perlu sosialisasi secara terus menerus," ujarnya.

Salah satu Perda yang dinilai bertentangan dengan investasi adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bogor karena dinilai ada pertentangan dari produsen rokok dan distributornya.

"Kita mendukung semua hal yang membuat iklim usaha atau investasi menjadi sehat," kata Riza.

 

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert NA Endi Jaweng berpendapat, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

Perda 12/2009 Kota Bogor tersebut dinilai bertentangan secara substansif dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ini bukan setuju atau tidak soal KTR. Tapi, peraturan nasional yang ditabrak pemda membuat ketidakpastian. Itu praktik buruk otonomi dan merusakan kepercayaan," ucapnya.

Menurutnya, penguatan pengawasan Kemendagri dan pemerintah provinsi menjadi masalah fundamental yang harus diselesaikan.

Lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perda bermasalah.

"Pemda harus menghadirkan kepastian berusaha di daerahnya. Harus dipastikan bahwa tumpang tindih regulasi dibuang jauh-jauh karena disharmonisasi regulasi pusat dan daerah menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya