Liputan6.com, Jakarta - Meski sebagian pengusaha menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima dan mengapresiasi ketetapan UMSP yang telah diputuskan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMSP DKI Jakarta 2019 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang selama ini ditolak oleh kaum buruh. "Karena itu kami menerima dan mengapresiasi besarnya UMSP DKI tahun 2019," ungkapnya, Jumat (15/2/2019).
Penetapan UMSP tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP yang nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP DKI untuk tahun 2019 yang sebesar Rp 3,9 juta.
Advertisement
Baca Juga
Upah Minimum Sektral Provinsi ditetapkan bagi pekerja di bidang tertentu, di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi, dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang, dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, serta sektor ritel.
Besaran UMSP untuk sektor logam, elektronik dan mesin yang pekerjaannya meliputi industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol, dan industri trafo, yakni Rp 5.000.443.
Sedangkan nilai terendah sebesar Rp 3.950.000 untuk pekerja di sektor industri pakaian jadi rajutan. Sektor-sektor yang disebutkan di atas besaran UMSP-nya bervariatif, yakni pada kisaran Rp 4 jutaan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Relatif Baik
Iqbal menilai, penetapan upah minimum di DKI Jakarta relatif lebih baik. Hal ini disebutkannya lantaran penerima upah minimum sampai plus 10 persen terbantu dengan dikeluarkannya kartu pekerja, kepemilikan rumah DP 0 persen, dan beasiswa anak buruh melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Buruh mendesak pengusaha untuk menjalankan keputusan Gubernur tentang UMSP tersebut per 1 Januari 2019. Jika sampai Februari 2019 pengusaha belum memberikan UMSP, ia menyatakan, mereka harus dirapel.
"Kami berharap para pekerja di DKI Jakarta penerima upah sampai dengan plus 10 persen menghubungi serikat pekerja untuk mendapatkan kartu pekerja," lanjut Iqbal. Nantinya, kata Iqbal, serikat pekerja akan menghubungkan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Advertisement