Ingin Berinvestasi dengan Aman? Ini Tips dari OJK

OJK himbau masyarakat agar selalu hati-hati jika ingin berinvestasi.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 14 Mar 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 168 financial technology (fintech) dan 47 investasi bodong yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati jika ingin berinvestasi dan mengingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima terlebih dahulu.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, kemarin.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami penawaran investasi yang tidak masuk akal melalui kontak OJK di 157 atau dengan mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Ini dilakukan agar mereka dapat terus menekan investasi bodong yang ada di Indonesia.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi pun memberikan beberapa tips yang harus dilakukan masyarakat yang ingin berinvestasi agar aman.

Mau tahu apa sajakah itu? Berikut hal-hal yang harus diketahui sebelum berinvestasi berdasarkan OJK, Satgas Waspada Investasi:

 

3 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi

Merencanakan Dana Pendidikan Anak Semudah Menggenggam Smartphone
Ilustrasi investasi.

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan informasi, Anda dapat mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya