KPPU Gandeng BPKN Lindungi Konsumen dan Jaga Persaingan Usaha

KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepakat teken MoU terkait isu perlindungan usaha dan konsumen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 12:03 WIB
(Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepakat teken MoU pada Jumat (15/3/2019) (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepakat teken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama terkait layanan isu persaingan usaha dan perlindungan konsumen.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati pada Hari Konsumen Sedunia 15 Maret ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, hingga pemberian bantuan narasumber dan ahli.

Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi menuturkan, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dia mengatakan, persaingan usaha tak sehat akan berdampak dan dirasakan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar, dan tentunya harga yang harus dibayar tidak kompetitif," tutur dia di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Dia menyatakan, berdasarkan kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani KPPU, kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Seperti dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun selama periode dua tahun.

Sedangkan persaingan usaha sehat disebutkannya bakal berdampak positif bagi konsumen, seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang dan jasa, kualitas produk lebih baik, sampai variasi produk yang beragam.

"Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan," sambungnya.

Pada kesempatan sama, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengapresiasi atas kesediaan KPPU yang telah ikut dalam penyelenggaran perlindungan konsumen yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.

"Esensi perlu sungkan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras," ujar dia.

 

Ada RUU Antimonopoli, KPPU Harap Pegawainya Jadi PNS

(Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
KPPU (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat mesti segera diwujudkan.

Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan, ada sejumlah faktor yang mengharuskan RUU itu segera dilakukan. "Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Dia menuturkan, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri.

"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practise internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," ujar dia.

Selain itu, lanjut Kurnia hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah memgenai notifikasi merger.

"Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ujar dia.

Kemudian, kata dia, adalah mengenai masalah kelembagaan. Hingga saat ini KPPU secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," ujar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya