Kemenkeu: Baru Sebagian Instansi Cairkan Kenaikan Gaji PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah dapat dicairkan pada April 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Apr 2019, 13:21 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 13:21 WIB
Banner Infografis Gaji PNS
Banner Infografis Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau gaji PNS sudah dapat dicairkan pada April 2019.

Meski baru cair pada bulan ini, tapi kenaikan gaji tersebut dihitung sejak Januari 2019 (dirapel).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, hingga saat ini memang belum semua instansi mencairkan rapelan kenaikan gaji para abdi negara. Namun, sudah ada sebagian instansi yang mencairkannya sehingga sudah bisa diterima oleh pegawainya.

"Iya sebagian sudah (mencairkan)," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu telah siap untuk mencairkan kenaikan gaji PNS yang terhitung sejak Januari 2019. Namun demikian, pencairan tersebut tergantung pada pengajuan dari satuan kerja (satker) masing-masing instansi.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Datanya ada di satker K/L," ungkap dia.

Sementara bagi satker yang belum mengajukan pencairan gaji PNS, diharapkan bisa melakukan pengajuan segera.

"Bagi satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera  mengajukan gaji pokok baru dan kekuarangan gaji (rapel) untuk ajukan ke KPPN," tandas dia.

 

Gaji Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan pelapor SPT pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Sri Mulyani mengecek langsung proses laporan SPT dengan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah per 31 Maret 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga. 

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).

"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya