Belum Terlambat! Lindungi Dirimu dengan Mendaftar BPJS Kesehatan Online

Bagi Anda yang belum punya BPJS hingga saat ini, belum terlambat untuk mendaftarkannya. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 12 Apr 2019, 19:03 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 19:03 WIB
BPJS Kesehatan
Verifikasi digital klaim BPJS Kesehatan sudah diterapkan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak 14 Maret 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi masyarakat Indonesia. Begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang antusias untuk membuat asuransi BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan antrian yang begitu panjang di kantor BPJS Kesehatan sendiri. Jadi, untuk Anda yang sampai saat ini belum punya BPJS Kesehatan, tidak usah pikir panjang, daftar sekarang juga.

Program BPJS Kesehatan memang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Bagi Anda yang baru-baru ini tertarik untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan online, lo!

Sistem pendaftaran BPJS secara online diharapkan dapat membantu tingginya ketertarikan masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kantor BPJS.

Daftar BPJS Kesehatan Online: Cara, Pemberlakuan Kelas, dan Iuran

Karena banyaknya warga negara Indonesia yang sangat antusias terhadap BPJS Kesehatan, daftar BPJS Kesehatan online sangat disarankan untuk Anda yang tidak mempunyai waktu banyak untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan tanpa harus berlama-lama mengantri.

Dikutip dari TunaiKita, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan online.

1. Masuk Website Resmi BPJS Kesehatan

Tahap pertama daftar BPJS Kesehatan online yang harus dilakukan yaitu membuka website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.

Sebelum mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.

Setelah membaca, Anda kemudian akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Nah, sebelum mendaftar ada baiknya menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan yang ada dalam situs resmi BPJS Kesehatan, apa saja? Simak yuk!

- Pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.

- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.

- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.

- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.

- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.

- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop. Kredit: StartupStockPhotos via Pixabay
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop

1. Isikan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga.

2. Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol Proses Selanjutnya.

3. Kemudian tampil form isian yang harus kamu lengkapi, di antaranya:

- Melengkapi data yang dibutuhkan di form isian data peserta, berupa nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.

- Centang kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP.

4. Memilih Faskes Tingkat I, cari menggunakan tombol pencarian. Ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke Faskes yang kita pilih. Bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.

5. Upload foto maksimal 50 kb, kemudian klik Proses Selanjutnya.

6. Lengkapi formulir data:

- Isi peserta anggota keluarga

- Pilih kelas perawatan

- Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik

- Nomor HP

- Alamat e-mail, konfirmasi alamat e-mail

- Captcha, kemudian klik Kirim E-mail.

7. Buka e-mail kamu, buka e-mail konfirmasi. Jika kamu tidak menemukan e-mail masuk, Anda bisa memeriksa spam folder atau junk.

8. Klik URL aktivasi pada e-mail dan kamu akan mendapatkan nomor VA (virtual account).

9. Pada tahap ini proses online sudah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran ke bank.

10. Tombol e-ID sudah dapat di-download setelah melakukan pembayaran.

3. Cetak e-ID Secara Mandiri dan Mengambil Kartu BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

Proses selanjutnya yang bisa Anda lakukan yaitu mencetak kartu BPJS Kesehatan online atau e-ID sendiri dan kemudian Anda juga dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari rumah atau tempat tinggal Anda.

Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa mengambil kartu tersebut di kantor cabang terdekat tempat tinggal Anda.

Berikut persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke kantor cabang:

1. Mengisi formulir.

2. Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.

3. Virtual account / e-ID yang telah kamu cetak.

4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.

Belum Terlambat! Daftarkan BPJS Kesehatan Sekarang

Anda bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, jangan sia-siakan fasilitas program jaminan kesehatan dari pemerintah ini. Nikmati fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Ayo siapkan persyaratannya dan segera daftarkan diri dan keluarga Anda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya