Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Dana Talangan Bukan Solusi Terbaik bagi Rumah Sakit

Rumah Sakit berharap agar bunga yang dikenakan dari dana talangan bisa ditanggung pemerintah

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 26 Mar 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 12:00 WIB
Dokter Pria
Ilustrasi Foto Dokter Laki-laki (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Guna mengatasi keterlambatan pembayaran akibat defisit BPJS Kesehatan, rumah sakit swasta melakukan pinjaman terlebih dulu pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini agar biaya operasional rumah sakit bisa tetap berjalan.

Meski demikian, hal ini dirasa belum bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan.

"Supaya rumah sakit terus berjalan, karena pembiayaannya paket dengan Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs), maka rumah sakit harus melakukan upaya kendali mutu dan biaya. Tetap mempertahankan mutu tapi kita juga kaji pemborosan-pemborosan operasional sehingga tidak mengganggu mutu pelayanan," kata Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta seluruh Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana.

Arida mengatakan, untuk mengatasi masalah seperti kekosongan obat dan keterlambatan pembayaran obat, rumah sakit menggunakan dana talangan. Ini adalah program yang dilakukan pemerintah agar rumah sakit bekerja sama dengan bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan sebelum tarif rumah sakit dibayarkan.

"Namun kendalanya rumah sakit juga harus membayar bunga bank. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan saat terlambat juga harus membayarkan denda yang harus dibayarkan rumah sakit," kata Arida menambahkan di Jakarta, ditulis Selasa (26/3/2019).

Simak juga video menarik berikut ini:

 

Dikhawatirkan mengganggu pelayanan

BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Arida berharap agar bunga bank yang dikenakan tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit, melainkan oleh pemerintah.

"Tentunya ini yang perlu kami advokasi terus. BPJS Kesehatan tetap terus membayar denda apabila terlambat membayar lewat jatuh tempo. Itu dalam pernyataan klausul kerja sama juga keterlambatan denda harus dibayar," ujar Arida yang juga tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini.

Masalah tersebut dikhawatirkan bisa memengaruhi pelayanan pada pasien. Maka dari itu, Arida mengatakan, pemerintah diharapkan ikut membantu mengatasi masalah yang dihadapi rumah sakit swasta terkait keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan.

Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah dengan perhitungan biaya yang cukup dan rasional. Selain itu, mereka juga harus memiliki ketepatan dan kecepatan pembayaran serta membantu agar fasilitas pelayanan tidak ikut terganggu.

"Yang terakhir pelaksanaan Coordination of Benefit. Pelaksanaan selisih biaya dan urun biaya, yang mungkin dengan situasi bisa mengatasi solusi defisit JKN. Bisa diimplementasikan dengan baik," kata Arida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya