Menhub Cek Kesiapan Angkutan Mudik Bus di Terminal Pulogebang

Menhub menyambangi Terminal Pulogebang untuk melihat angkutan bus bagi pemudik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jun 2019, 16:01 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2019, 16:01 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi periksa kesiapan Terminal Pulogebang
Menhub Budi Karya Sumadi periksa kesiapan Terminal Pulogebang. Dok: Maulandy R. Bayu Kencana

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada H-3 Lebaran 2019 coba mengecek kesiapan bus sebagai angkutan mudik di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, ingin sekali menjadikan bus sebagai transportasi darat yang dapat diandalkan masyarakat. Dia pun senang lantaran masyarakat telah meresponsnya dengan baik.

"Hari ini saya bahagia karena beberapa masyarakat berkecenderungan untuk menggunakan bus. Kita memang mengkampanyekan agar bus ini makin digemari. Karena secara intensif Insya Allah tahun depan jumlah pemudik yang menggunakan bus itu lebih banyak," ungkapnya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019).

Berdasarkan hasil pantauan langsung ini, ia turut menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan bagi para pengendara bus. Menhub meminta agar pihak pengelola terminal bus tidak hanya sekedar mengecek, tapi juga mengedukasi pentingnya aspek kesehatan kepada pengemudi.

"Dari beberapa pemeriksaan kesehatan, ada yang gula darahnya tinggi. Kita minta pengelola terminal mengedukasi, jangan cuma periksa, tapi edukasi bahwa sakit gula itu beresiko terkena darah tinggi dan sebagainya," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung yang juga ikut dalam tinjauan menambahkan, banyak masyarakat yang memang telah menjadikan bus sebagai moda transportasi mudik utamanya.

"Naik bus itu sudah jadi pilihan banyak orang. Sebagian dari mereka memang rutin naik bus, tapi ada beberapa dari mereka yang memang baru pertama kali," ujar dia.

Bus disebutnya memang banyak diminati lantaran secara biaya lebih terjangkau dibanding mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil.

"Karena yang tadinya naik mobil itu lebih mahal. Kalau dengan bus, ditambah adanya jalan tol (Trans Jawa), itu bisa lebih cepat juga sampainya," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mau Perjalanan Mudik Nyaman, Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

Arus mudik di Tol Bawen
Pengendara mobil melintas pada jalur contra flow di ruas tol Semarang-Bawen, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus dari Km 426 hingga Km 433 ruas tol Semarang-Bawen untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Batas kecepatan mobil di jalan tol sangat berpengaruh terhadap keselamatan berkendara saat mudik. Tak hanya batas kecepatan tertinggi, batas kecepatan rendah pun harus diperhatikan.

Lalu, apakah harus ngebut? Ya tidak juga, artinya tidak melulu berkendara lambat di jalan tol aman, karena cenderung pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat ada yang berjalan lambat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Melansir Hyundai Indonesia, sebetulnya sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan. Pastikan harus menyesuaikan ritme kecepatan dengan pengguna jalan tol lain. Bisa diartikan, menjaga jarak. Jadi kecepatan bisa menyesuaikan dengan jarak mobil di depan.

Bisa juga dengan menerapkan prinsip jarak dua detik. Ketika kendaraan di depan melewati titik tertentu, misal rambu di pembatas jalan, dua detik kemudian barulah Anda melewati titik yang sama.

Jadi, acuannya bukan berapa meter jarak antara mobil Anda dengan mobil di depan. Kalau mau dihitung, jika kecepatan 80 km/jam dengan prinsip dua detik, Anda harus menyediakan jarak sekitar 44 meter dengan kendaraan di depan.

Mengapa Harus Demikian?

Arus mudik di Tol Bawen
Petugas mengatur pemberlakukan jalur contra flow di ruas tol Semarang-Bawen, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus dari Km 426 hingga Km 433 ruas tol Semarang-Bawen guna mengurai kepadatan kendaraan pemudik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tujuannya ketika terjadi pengereman mendadak, Anda masih punya ruang dan waktu untuk mengambil tindakan.

Sementara sesuai peraturan yang berlaku, kecepatan paling rendah yang diizinkan di tol Indonesia, 60 km/jam.

Untuk batas kecepatan maksimum, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam tol luar kota. Anda bisa mengikuti batas bawah atau mengambil tengahnya.

Misal melaju konstan dengan batas 80 km/jam, meski berada di jalan tol luar kota sekalipun. Dengan mengikuti itu, keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya