Kemenperin: Penggunaan Aplikasi Naikkan Pendapatan IKM 7 Kali Lipat

Kemenperin) berupaya mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan platform digital dalam berusaha lewat program E-Smart IKM

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 16:16 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 16:16 WIB
Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Suasana saat perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). OJK dan Menko Perekonomian memfokuskan kredit usaha rakyat (KUR) bagi UKM dengan sistem klaster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan platform digital (Aplikasi) dalam berusaha lewat program e-Smart IKM. Platform digital diyakini akan memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan pelaku IKM.

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, pelaku IKM yang sudah menggunakan platform digital pendapatannya naik 7 kali lipat.

"Yang sudah dari hasil penelitian kami jelas naik. Mereka naik 7 kali lipat pemasaran secara online. Jadi memang sangat efektif. Karena harga lebih murah. Apalagi sekarang kerja sama logistik dengan JNE itu menjadi pengiriman bisa lebih cepat," kata dia, saat ditemui, di JCC, Jumat (21/6/2019).

Dia mengatakan, sejauh ini, program e-Smart IKM telah memfasilitasi sekitar 8.000 IKM untuk memasarkan produknya di platform e-commerce.

"Sampai saat ini kita sudah fasilitasi hampir delapan ribu IKM untuk jualan secara digital. Kami tidak bikin market place, tapi kami kerja sama dengan market place yang ada seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shoope, dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, Kemenperin juga menggandeng pelaku usaha logistik untuk membantu proses distribusi. Sektor perbankan pun digandeng untuk membantu pelaku IKM mengakses modal usaha.

"Tantangannya mengajarkan kepada para IKM itu agar mereka tidak gaptek. HP digunakan secara produktif tidak hanya komunikasi dan media sosial. Tapi untuk meningkatkan penjualan," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hindari IKM Terjerumus Fintech Ilegal, Kemenperin Gandeng OJK

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan platform digital dalam berusaha. Tidak saja untuk memasarkan produk melainkan juga untuk mengakses pinjaman buat modal usaha dari platform fintech.

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pihaknya bakal menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar pelaku dapat mengetahui platform-platform fintech yang legal.

"Ke depan kami akan gandeng OJK untuk bagaimana kami memperkenalkan fintech," kata Gati, saat ditemui, di JCC, Jakarta, Jumat (21/6/2019)

Dengan adanya informasi terkait fintech dari OJK, lanjut Gati, diharapkan pelaku IKM tidak mengakses pinjaman dari fintech ilegal. Dengan demikian tidak menjadi korban.

"Jangan sampai nanti terperangkap pada fintech yang ilegal," tegasnya.

Sejauh ini, tegas Gati, Kemenperin sudah memberikan sejumlah pelatihan maupun fasilitasi bagi IKM. Pelatihan dan fasilitasi yang diberikan, sebut dia, seperti pelatihan di sisi proses produksi dan desain kemasan.

"Kita memberikan terus pembinaan bagaimana mereka memproduksi barang dengan bagus karena kalau pemasaran secara online yang dilihat mata, kemasan harus bagus agar laku," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya