Mayoritas Investor Pasar Modal Indonesia Berumur di Bawah 30 Tahun

Sedangkan menurut kategori pendidikan, setengah porsi demografi investor dikuasai sarjana lulusan S1 sebanyak 50,08 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jun 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 17:00 WIB
IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, mayoritas investor di Pasar Modal Indonesia saat ini merupakan golongan milenial yang berusia di bawah 30 tahun, yakni mencapai sekitar 40,33 persen.

"Bisa kita lihat bahwasanya mayoritas saat ini adalah milenial. Usianya sekitar 30 tahun. Jadi investor kita 40 persen adalah di usia-usia milenial," jelas Direktur Utama PT BEI Inarno Djajadi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Selain milenial di bawah 30 tahun, kelompok usia lain yang juga banyak bermain di pasar modal yakni investor pada rentang usia 31-40 tahun, sebesar 25,59 persen. Diikuti investor berumur 41-50 tahun (17,87 persen), investor 51-60 tahun (10,68 persen), dan investor di atas 60 tahun (5,53 persen).

Berdasarkan laporan milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 31 Mei 2019, pasar modal juga didominasi investor berjenis kelami pria, yakni sebesar 59,25 persen. Sementara investor wanita berjumlah sekitar 40,75 persen.

Sedangkan menurut kategori pendidikan, setengah porsi demografi investor dikuasai sarjana lulusan S1 sebanyak 50,08 persen. Tak mau kalah, investor tamatan SMA ke bawah duduk di posisi dua sebesar 35,92 persen, diikuti lulusan D3 (7,86 persen) dan S2 ke atas (6,14 persen).

Terkait profesi, 55,22 persen investor merupakan seorang pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, maupun yang berprofesi sebagai guru. Secara penghasilan, sebesar 57,30 persen investor memiliki pendapatan antara Rp 10-100 juta per bulan.

Lebih lanjut, Inarno juga mengutip data persebaran investor Pasar Modal Indonesia. Dia memaparkan, kebanyakan investor saat ini memang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sebesar 72,85 persen. Diikuti Sumatera, lalu Kalimantan, Sulawesi, Bali-NTT-NTB, serta terakhir Maluku dan Papua.

"Yang menarik dalam hal ini, bahwasanya Jawa sebetulnya sebelum 2018, itu mencapai 75 persen. Namun sedikit demi sedikit mulai berkurang karena daerah-daerah mulai menunjukan peningkatan untuk masuk di pasar modal. Sehingga saat ini untuk Pulau Jawa 72,8 persen," tukasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jurus OJK Luruskan Pemahaman Masyarakat Soal Pasar Modal

IHSG 30 Mei 2017 Ditutup Melemah 0,33 Persen
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,33% atau 18,94 poin ke level 5.693,39, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi terkait investasi Reksadana. Hal ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto,  mengatakan, saat ini masih cukup masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap investasi di pasar modal, termasuk Reksadana. 

"Salah satu upaya OJK adalah dengan melakukan edukasi produk investasi tersebut. Melalui sosialisasi secara terus menerus OJK berupaya menghilangkan paradigma yang salah tentang Investasi di pasar modal," kata dia, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Alasannya, kata dia, masyarakat berpikir bahwa investasi di pasar modal memiliki tendensi judi dan riba. Inilah yang menyebabkan masih cukup banyak masyarakat yang enggan berinvestasi di pasar modal.

"Banyak yang mengatakan merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Bisa mengandung judi dan riba," lanjut dia.

Dia pun menjamin bahwa investasi di Reksadana Syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satunya dengan mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Beberapa fatwa MUI telah diterbitkan dalam memastikan invetasi secara syariah di pasar modal," jelas dia.

"Pengelolaan Reksadana Syariah pun tidak luput dari koridor prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah serta diwajibkan untuk berinvestasi pada instrumen syariah seperti sukuk dan saham-saham yang terdaftar di daftar efek syariah," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya