Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Aturan tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super atau superduction tax bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usai terbitnya PP tersebut maka Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada minggu depan. Sehingga aturan ini bisa langsung berlaku efektif.
"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, maupun dalam rangka vokasi, bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200, 300 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
"Nanti kita lihat, karena PMK nya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita Insha Allah bisa menyelesaikan PMK nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan," sambungnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Untuk Pendidikan Vokasi
Sri Mulyani melanjutkan pemberian diskon pajak 300 persen bagi pengusaha diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan pendidikan vokasi. Hal ini pun diharapkan mampu menciptakan SDM yang lebih andal dan berkompeten.
"Kan sesuai dengan aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, serta memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga vokasi. Di dalam rangka mereka untuk bisa meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja dan kualitas competitiveness dari industri," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menambahkan, aturan baru ini merupakan jawaban terhadap permintaan pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya aturan ini pemerintah berharap perusahaan di Indonesia mampu bersaing secara global.
"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi. Tentu kita berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas SDM kita, dalam mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan dalam tingkat perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," jelasnya.
Advertisement
Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bakal Dapat Diskon Pajak 60 Persen
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah masih terus membahas skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar.
Namun demikian, kata dia yang pasti akan diberikan kepada investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar adalah diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.
"Di bawah Rp 500 miliar kita sebutnya mini tax holiday atau tax allowance sebesar 60 persen. Pasti. Itu yang dibicarakan," kata dia saat ditemui, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dia menambahkan, Kementerian Perindustrian sedang membahas dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait sektor kegiatan investasi yang bakal mendapat diskon pajak sebesar 60 persen itu.
Meskipun demikian, ia mengakui Kementerian Perindustrian berharap agar pemberian fasilitas diskon pajak tersebut tidak terbatas pada sektor tertentu.
"Sektor ini kita sedang akan bahas dengan Kementerian Keuangan dan dan Perekonomian untuk diperluas tidak dibatasi. Yang mau orang invest kita kasih. Mau invest apa? Langsung kita bilang kita kasih, kita urus, dan invest-nya berapa," ujar dia.
Industri Pionir Bisa Dapat Diskon Pajak 50 Persen
Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis mengatakan, fasilitas keringanan pajak mini tax holiday bakal dinikmati pengusaha dengan nilai investasi mulai dari Rp 100 miliar.
"Itu yang mini tax holiday, tapi tetap mengacu kepada (industri) pionir. Jadi yang pionir, tapi yang tidak memenuhi Rp 500 miliar itu kan," ungkapnya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Nantinya, pengusaha yang berinvestasi minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama lima tahun.
"Jadi dipotong 50 persen pajak perseroannya. Kalau dipotong 100 persen kan tax holiday. Realisasinya masih dibahas terus," ujar Azhar.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas insentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan super tax deduction.
"Ya itu (insentif pajak super tax deduction) untuk vokasi dan training. Kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP). Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui," tandas Azhar
Advertisement