Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan cukai plastik nantinya akan digunakan untuk penanggulangan sampah plastik. Untuk diketahui, pemerintah kini tengah mengajukan kajian mengenai pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kg.
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono mengatakan pungutan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru memang ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan untuk mematikan industri.
"Uang itu nantinya juga di recycle lagi ke masyarakat, dana-dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ, dia jadi cost efektif, bisa kendalikan sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy," ujar Nasrudin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pungutan cukai plastik ditargetkan bisa menjadi penerimaan baru bagi negara. Sektor tersebut akan menyumbang pendapatan sebesar Rp 500 miliar dalam setahun. Namun penghimpunan pendapatan tersebut, bukan menjadi tujuan utama pengenaan cukai plastik.
"Bukan mencari revenue, tapi memang sebagai instrumen pengendalian. 60 persen sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag. Dia tidak berpotensi menaikkan penerimaan, tapi lebih fokus ke pengendalian plastik. Penerimaan does not matter much," jelas Nasrudin.
Hingga kini, rencana pengalokasian dana hasil cukai plastik itu terhadap pengelolaan limbah plastik nantinya masih akan di bahas lebih lanjut, terutama terkait besaran maupun bentuk mekanisme pengalokasiannya. "Mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu. Jadi mekanisme itu yang diharapkan," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Hanya Indonesia, 12 Negara Ini Juga Terapkan Cukai Plastik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan cukai plastik sebesar Rp 200 per lembar dengan asumsi Rp 30 ribu per kilogram (kg). Langkah ini diyakini bakal mampu menekan peredaran sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan.
Pengenaan cukai plastik sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Indonesia tetapi juga beberapa negara lain di dunia. Tarif cukai yang dikenakan pun berbeda-beda. Ada 12 negara yang telah mengenakan tarif cukai menurut catatan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, kajian pengenaan cukai di Indonesia sudah selaras dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain di dunia. Salah satunya, Denmark yang mengenakan cukai plastik Rp 46.768 per kg.
"Asumsi itu satu Kilogram 92 bags. Untuk yang pertama, Denmark mengenakan cukai plastik per kilogram sebesar Rp 46.768 sudah sejak 1998," ujar Nasrudin di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Selain Denmark, negara lain yang mengenakan cukai adalah Afrika Selatan Rp 41.417 per kg, Taiwan Rp 84.239 per kg, Irlandia Rp 322.990 per kg, lalu Wales Rp 85.534 per kg.
Advertisement
Negara Asean
Kemudian negara tetangga Indonesia, Malaysia mengenakan cukai plastik sebesar Rp 63.503 per kg, Vietnam sedikit lebih murah yaitu Rp 24.793 per kg.
Sedangkan Hong Kong mengenakan cukai plastik sebesar Rp 82.534 per kg, Inggris mengenakan sebesar Rp 85.534 per kg, Kenya sebesar Rp 16.763 per kglebih murah apabila dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.
Sementara itu, Kamboja dan Filipina masing-masing mengenakan tarif cukup besar sekitar Rp 127.173 per kg dan 259.422 per kg. "Cukai plastik Filipina masih dalam proses usulan." tutup dia.