Liputan6.com, Jakarta Maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) harus melakukan penyesuaian harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan per 11 Juli 2019. Hal tersebut merupakan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Akan tetapi, rupanya baru maskapai Citilink yang telah melakukan peneysuaian harga tiket pada hari tersebut. Maskapai LCC lainnya yaitu Lion Air masih belum melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengungkapkan pihak Lion Air masih terkendala sistem reservasi tiket sehingga belum dapat memasang harga tiket yang baru tersebut.
Advertisement
"Masih belum berjalan ideal pelaksanaannya, terutama infonya dari dua maskapai, kesiapan sistem reservasi tiketnya, ternyata memangbaru Citilink yang sudah siap sistem reservasinya," kata dia, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan pihak Lion Air berjanji akan segera melakukan update sistem reservasi tiket sehingga dapat mengimplementasikan tiket murah tersebut pada Kamis depan atau satu minggu sejak diberlakukannya kebijakan tersebut.
"Lion Air msh butuh waktu untuk adjustment sistem reservasi karena pricing system dan lain-lain. Intinya untuk Citilink sudah mulai berlaku kemarin per jam 00.00, sedangkan untuk Lion Air masih meminta waktu," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal Wajar
Dia menambahkan, pihak Lion Air telah mendiskusikan perihal tersebut dengan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar sebab setiap maskapai mempunyai karakteristik sistem reservasi yang tidak sama.
"Setiap maskapai pasti punya sistem sendiri-sendiri, mereka akan upayakan secepatnya dan tadi setelah kita diskusi dengan mereka, Kamis depan baru akan mulai live systemnya dengan kebijakan terbaru ini," dia menambahkan.
Dia menegaskan pemerintah selaku regulator akan terus memantau dan mengevaluasi jalannya kebijakannya tiket murah tersebut. "Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya," tutupnya.
Seperti diketahui penjualan tiket murah ini hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan pemberian diskon sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Di mana pada waktu dan jam-jam tertentu maskapai Citilink akan menyediakan sebanyak 62 penerbangan per harinya dengan menyiapkan sebanyak 3.348 kursi. Sedangkan Lion Air Group sendiri akan menyediakan sebanyak 146 penerbangan per hari dengan menyiapkan sebanyak 8.278 kursi.
Advertisement
Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Bakal Dievaluasi Seminggu Sekali
Harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik resmi turun 50 persen untuk penerbangan tertentu pada Kamis ini. Penjualan tiket murah ini hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 10.00-14.00.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan, dalam penerapan kebijakan diskon tarif tiket pesawat berbiaya murah pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala. Ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional yang sewaktu-waktu dapat berubah.
"Evaluasi kebijakannya dilakukan sebulan sekali, dan evaluasi teknisnya kita sepakat seminggu sekali setiap Jumat siang," ujarnya di Kantor Kemenko Perkeonomian, Jakarta, seperti ditulis Kamis (11/7/2019).
Evaluasi ini akan melibatkan tujuh pemangku kebijakan, yakni pemerintah, pihak maskapai yakni Citilink dan Lion Air, pihak operator bandara yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, serta Pertamina sebagai penyedia avtur.
Susiwijono menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan mengingat harga avtur yang merupakan salah satu struktur penyusunan tarif tiket pesawat, bergantung pada harga global. Sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi harga.
"Harga avtur kan sebulan dua kali (di evealuasi Pertamina) karena itu bagaimana nanti model perhitungannya itu lah untuk kebijkan ini kami putuskan evaluasinya sebulan sekali," jelasnya.
Di sisi lain, upaya penurunan tarif tiket pesawat ini juga merupakan kesepakatan oleh tujuh pemangku kepentingan tersebut, di mana setiap pihak melakukan efisiensi hingga pemberian insentif.
"Dengan adanya kebijakan diskon ini ada loss share (berbagi beban biaya yang hilang). Maka di evaluasi teknis setiap minggu kami bahas dua hal yakni total loss-nya dan loss sharing-nya," kata dia.