Apindo Desak Pemerintah Perbaiki RUU Sumber Daya Air

Jika AMDK disamakan dengan SPAM kemudian AMDK Swasta dilarang menggunakan air sebagian bahan baku, maka secara otomatis akan mematikan ratusan pelaku usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 13:45 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) [Sumber Daya Air](3624419/ "") (SDA) hingga kini belum juga disahkan. Tarik ulur pendapat soal poin dari pasal yang dianggap akan mengancam keberadaan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) masih terus terjadi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejumlah substansi dalam RUU SDA saat ini memang berpotensi menghambat kegiatan bisnis. Jika ketentuan tersebut masih tetap dijalankan, hal ini akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.

"RUU SDA ini akan dibahas di DPR pada 25 Juli 2019. Dalam panja ini cukup penting karena setelah panja tidak ada masalah akan diparipurnakan pada masa bakti DPR sekarang," katanya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Hariyadi menyampaikan sebelum pembahasan ini berlanjut hingga ke Gedung Parlemen, ada beberapa pokok pasal yang harusnya diubah. Salah satunya yakni bunyi penjelasan dalam pasal 51 ayat 1 terkait dengan Sistem Penyediaan [Air Minum](3624419/ "") (SPAM).

Haryadi menekankan, batang tubuh pasal 51 dan penjelasannya secara tegas harus memisahkan fungsi sosial dan fungsi ekonomi dari air. Di mana, SPAM atau air perpipaan merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi air untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, minum, memasak, mandi, mencuci pakaian, membersihkan hajat dan menjalankan kegiatan keagamaan. "Jadi SPAM atau air perpipaan merupakan perwujudan fungsi sosial air," katanya.

Sementara Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan salah satu produk industri makanan dan minuman olahan yang menggunakan air sebagai bahan baku. "Jadi AMDK adalah salah satu perwujudan fungsi ekonomi air. Sehingga AMDK dan SPAM air perpipaan tidak mungkin disamakan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Matikan Usaha

Ilustrasi botol minum plastik (iStock)
Ilustrasi botol minum plastik (iStock)

Haryadi menilai jika AMDK disamakan dengan SPAM kemudian AMDK Swasta dilarang menggunakan air sebagian bahan baku, maka secara otomatis akan mematikan ratusan pelaku usaha. Tidak hanya itu, ini juga akan berdampak tergadap rribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha industri di Indonesia.

"Dampak ekonomi yang sangat yang sangat besar harus ditanggung negara terkait penutupan ataupun pengambilalihan oleh negara terhadap AMDK swasta," bebernya.

Hal lain yang menjadi perhatian pihaknya adalah adanya kerjasama dengan pemerintah daerah. "Apindo mengharapkan kewajiban untuk bekerjasama dengan pemerintah pusat atau daerah dalam bisnis yang menggunakan air seharusnya dihilangkan," tegas Haryadi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya