Menteri PUPR: Tak Ada Infrastruktur yang Hebat Tanpa Konsultan yang Mumpuni

Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jul 2019, 20:20 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 20:20 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan terkait penembakan terhadap 31 pekerja yang tengah membangun Trans Papua saat konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (4/12). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, konsultan konstruksi mempunyai peran penting dalam sebuah proses pembangunan infrastruktur yang hebat.

Dia berharap, dengan beberapa regulasi yang diterbitkan Kementerian PUPR terkait jasa konstruksi, khususnya tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi, juga harus diikuti dengan hasil kerja tenaga konsultan yang lebih baik.

"Tidak ada infrastruktur yang hebat tanpa konsultan yang hebat. Untuk itu ke depan saya berharap konsultan di Indonesia dapat semakin mandiri, kuat dan tangguh," seru dia lewat sebuah pernyataan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Oleh karenanya, ia berpesan kepada para konsultan konstruksi Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan unsur seni agar memiliki nilai artistik.

"Ada unsur seninya sedikit lebih mahal tidak apa-apa. Seperti kalau membangun bendungan juga dilengkapi dengan penataan lansekap yang baik. Hal ini merupakan bagian dari bentuk penghayatan dalam membangun infrastruktur," tutur Basuki Hadimuljono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keputusan Menteri PUPR

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/12). Kementerian PUPR menghentikan sementara pembangunan jalan Trans Papua segmen 5 menyusul penembakan terhadap para pekerja BUMN PT Istaka Karya. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi pada 13 November 2017. Peraturan itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Regulasi tersebut dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Diharapkan melalui aturan tersebut tenaga konsultan bisa semakin sejahtera. "Jangan sampai masih ada yang melakukan praktek membanting harga untuk jasa konsultan, karena ini menyangkut expertis (keahlian). Kita harus bisa menghargai keahlian orang," imbuh Menteri Basuki.

Dia menuturkan, dengan adanya standar biaya langsung personil minimal tersebut maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif.

"Hal ini diharapkan juga mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik," ujar Menteri Basuki.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans, menyatakan kesiapannya mendukung kebutuhan tenaga konsultan bersertifkat untuk pembangunan infrastruktur ke depan yang akan dipenuhi, baik dari anggota Inkindo maupun organisasi lainnya.

"Perusahaan konsultan di Indonesia jumlahnya mencapai 8.000 perusahaan, sedangkan Inkindo sendiri anggotanya mencapai 6.000 perusahaan. Sebanyak 85 persen anggota merupakan usaha kecil dan menengah," tukas Peter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya