Soal Mobil Listrik, Pemerintah Juga Bakal Revisi Aturan Pajak Barang Mewah

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap lanjut setelah Perpres kendaraan listrik diteken adalah menunggu revisi PP 41.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 15:40 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil listrik Renault Twizy dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 2.338 mm dan lebar 1.381 mm ini menggunakan baterai lithium-ion 6,1 kWh yang mampu dikendarai sejauh 100 km. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terkait [mobil listrik](4037060/ "") sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap lanjut setelah Perpres kendaraan listrik diteken adalah menunggu revisi PP 41.

"Kemudian dari segi mobil listriknya kan Perpres-nya sudah turun dan kita menunggu revisi PP 41," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Dia menjelaskan, dalam Perpres terkait kendaraan ramah lingkungan diatur mengenai tugas-tugas yang harus dimainkan oleh masing-masing Kementerian.

"Yang kedua diatur juga tingkat komponen dalam negeri, dimana tingkat komponen dalam negeri ini sinkron dengan apa yang yang sudah kita perjanjikan dengan Australia untuk ekspor [mobil listrik](4037060/ "") ke Australia itu diminta ada local content setidaknya 40 persen," imbuhnya.

Sementara dalam revisi PP 41 akan terkait dengan skema PPnBM. "Kemudian yang terkait dengan insentif dan roadmap, itu ada di revisi PP 41 dan di revisi PP 41 kita sudah mengatur PPnBM basisnya adalah emisi kendaraan," urai Airlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Biofuel

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil hybrid tenaga listrik Mercedes-Benz E 300 e EQ Power dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil berkapasitas 2000 cc turbocharger dengan tenaga 211 horsepower. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dia menyebutkan dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Pemerintah juga mengatur skema pajak bagi kendaraan berbahan bakar alternatif alias Flexy Engine, yang berbahan bakar biofuel.

Pemerintah kata, dia telah menargetkan pemberlakuan bahan bakar B30 pada tahun 2020. "Dari segi produsen otomotif sekarang sedang melakukan uji coba dan diperkirakan tidak ada persoalan."

Tak hanya itu, pemerintah, lanjut Airlangga juga terus mendorong penggunaan biofuel 100 persen alias B100. Tentu untuk mendorong percepatan penggunaan biofuel dukungan berupa insentif harus diberikan.

"Kemudian ke depan pemerintah juga akan mendorong ke B100. Itu setara dengan Euro 4. Prosesnya bukan FAME, tapi hydrogenasi dengan proses itu Euro 4 terpenuhi. Kalau terpenuhi, B100 pun bisa dilaksanakan di tahun 2021 ke depan," ujar dia.

"Dengan demikian, Flexy engine menjadi bagian yang diberikan insentif. Kalau Flexy engine berbasis B100 itu kita PPnBM maksimal 8 persen. Jadi pemerintah sudah menyiapkan semua skema bahan bakar otomotif termasuk di dalamnya listrik maupun biofuel," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya