PODCAST: Kompensasi Pemadaman Listrik Massal

Nah, apakah besaran kompensasi yang diberikan PLN terhadap pelanggan yang mengalami mati lampu massal sudah cukup, berlebih, atau justru sangat kurang?

oleh Septian DenyBawono Yadika diperbarui 28 Agu 2019, 06:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 06:15 WIB
PODCAST: Kompensasi Pemadaman Listrik Massal. (Abdilah)
PODCAST: Kompensasi Pemadaman Listrik Massal. (Abdilah)

Liputan6.com, Jakarta - Mati lampu massal atau blackout di wilayah Jakarta, banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019. Tak tanggung-tanggung, mati lampu terjadi lebih dari 8 jam. Bahkan ada yang mengalami hingga 24 jam.

Akibat mati lampu ini, kerugian harus dialami oleh sebagian besar masyarakat. Sarana transportasi publik seperti LRT, MRT dan dan kereta rel listrik mati. bahkan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia menyebutkan kerugian yang diderita para pengusaha sampai triliunan rupiah.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi.

Nah, apakah besaran kompensasi yang diberikan PLN ini sudah cukup, berlebih, atau justru sangat kurang? Simak obrolan jurnalis Liputan6.com Septian Deny bersama Bawono Yadika dalam Podcast berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya