Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II masing-masing dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Kenaikan tersebut akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2020.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari, tak mempermasalahkan jika akibat kenaikan tersebut banyak masyarakat yang berpindah kelas. Menurutnya, pindah kelas tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahin saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Handayani menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I maka layanan yang diperoleh juga lebih baik daripada yang diterima oleh peserta kelas II.
"Ya tidak apa-apa. Kalau kelasnya Tinggi kan jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance itu satu kelas. Jadi tidak masalah. Mau nanti jadi kelasnya sama, tidak masalah mau jadi kelas III semua, tidak apa-apa," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan bayar. "Kalau menengah ke atas kan, kelas satu, pasti mampu bayar mereka," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2019. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.
"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya.
Mardiasmo melanjutkan, kenaikan BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.
"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit," jelasnya.
Advertisement