DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III

DPR mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 02 Sep 2019, 17:16 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 17:16 WIB
DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Nina F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Kesehatan Tubagus Achmad Choesni saat mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Hal ini disampaikan dalam rapat gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, kenaikan boleh dilakukan apabila pemerintah menyelesaikan pembersihan keanggotaan penerima manfaat atau data cleansing. DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Soepriyatno melanjutkan, DPR mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN," jelasnya.

Perbaikan tersebut termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perbaiki Sistem

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). Rakergab membahas berbagai agenda penting di bidang kesehatan salah satunya tentang rencana kenaikan iuran BPJS yang di tolak DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

"DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya