Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, saat aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas senilai Rp 490 triliun. Aset tersebut terdiri dari aset yang saat ini masih dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasa Sama (KKKS) hulu migas maupun yang sudah terminasi.
"Totalnya ada Rp 490 triliun, sebagian besar masih dikelola KKKS nya karena belum terminasi," kata Direktur Piutang dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Dodi Iskandar, di Jakarta, Rabu (4/9).
Diketahui berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Hulu Migas, seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli oleh kontraktor menjadi milik dan kekayaan negara.
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian, aset yang berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah BMN atau aset negara yang dikelola sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"BMN kita itu tersebar, sejak dibeli sudah jadi BMN, tapi masih digunakan KKKS sendiri dan mendapat izin persetujuan dari DJKN," jelas dia.
Dia mengatakan, saat aset digunakan oleh KKKS, mereka membayar sewa terhadap segala bentuk BMN di sektor hulu migas, seperti tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, materiaI persediaan pada masa eksplorasi atau produksi, barang dari Contract of Work yang berada dalam tanggung jawab Kontraktor, maupun sisa atau limbah hasil dari proses operasi atau produksi.
"Kita bisa melakukan pemanfaatn BMN eksterminasi. BMN digunakan pihak-pihak usaha migas tersebut, mereka harus dapat izin dari DJKN dan bayar PNBP kepada kas negara," ungkapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan Negara
Melalui pemanfaatan BMN di sektor hulu migas tersebut, maka dikatakannya KKKS terus memberikan sumbangan bagi penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tercatat, hingga pertengahan tahun ini, DJKN sudah mengumpulkan PNBP di sektor tersebut sebesar Rp 117 miliar, pada 2018 sebesar Rp 320 miliar, serta pada 2017 sebesar Rp 400 miliar.
"Di atas tanah mungkin akan dibangun telecommunication tower itu bayar sewa, tanahnya. Di atas itu (aset negara) mau dibuat pipa tertentu dia harus bayar, jadi dalam 3 tahun terakhir hampir Rp 1 triliun," tandasnya.
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement