Wapres JK Minta Menkeu Subsidi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM

JK berharap Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meringankan biaya proses sertifikasi halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2019, 18:49 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 18:49 WIB
Wapres Jusuf Kalla menerima kunjungan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) di kantornya.
Wapres Jusuf Kalla menerima kunjungan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) di kantornya. (Merdeka.com/ Intan Umbari)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berharap Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meringankan biaya proses sertifikasi halal. Dengan langkah tersebut diharapkan semua pihak dapat memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi.

"Sedikit-sedikit kalau UKM ini dibantulah sehingga jangan terlalu mahal. Itu menteri keuangan lah. Cross subsidi aja. Antara yang besar dan yang kecil. Sehingga semua memenuhi syarat," kata JK saat menghadiri penandatangan MoU sertifikasi halal di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10/2019).

"Kalau kecil produksinya musti lagi datang untuk sertifikat dia akan kena ongkos banyak. Jadi kalau perlu yang kecil ini betul-betul harus rendah ongkosnya supaya terjadi yang baik," tambah JK.

Sehingga kata JK, sertifikasi halal itu berlaku untuk semua orang. Apalagi Usaha Mikro Kecil Menegah.

"Sinkronisasi semuanya sehingga nanti masyarakat kita akan memperoleh produk yang halal dan baik. Itu kepentingannya. Karena juga betul untuk makanan minuman," ungkap JK.

Sementara menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usulan JK akan dipertimbangkan. Karena menurut dia, jangan sampai memberatkan pelaku usaha khususnya usaha kecil. Karena itu, pihaknya akan menfasilitasi untuk para UKM yang akan mendaftar sertifikasi halal.

"Oleh karnanya pengusaha kecil dan mikro pembiayaan kita dalami lagi. Ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Lukman.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dok Kemenag
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dok Kemenag

Kemudian menurut Staf ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar menjelaskan untuk tarif proses sertifikasi halal bagi UMKM sudah diatur dalam peraturan menteri agama. Menurut dia, fasilitas biaya sertifikasi tersebut yaitu pihak lain seperti pemerintah pusat, daerah termasuk kata dia Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Termasuk difasilitasi oleh BUMN dan BUMD disampaikan pak wapres jangan sampaikan memberatkan pelaku usaha khususnya usaha kecil itu dapat kita wujudkan nanti," ungkap Janedjri.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya