Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 3,23 juta atau naik 8,51 persen dibandingkan UMP 2019. Dengan kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di daerah itu.
"Kami berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan investasi di daerah ini," kata Erzaldi Rosman Djohan dikutip dari Antara, Senin (28/10/2019).
Penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan upah dan komponen dalam menetapkan UMP adalah tingkat inflasi suatu daerah.
Advertisement
"Alhamdulillah, tingkat inflasi Bangka Belitung beberapa tahun terakhir cukup stabil, bahkan di bawah nasional," ujarnya.
Baca Juga
Menurut dia, meski tingkat inflasi cukup baik bahkan cenderung mengalami penurunan namun UMP tahun depan ini masih relatif tinggi atau nomor empat tertinggi di Indonesia.
"Kami mengakui Rp 3,2 juta ini masih tinggi, karena dasar atau acuan perhitungan UMP 2020 ini adalah UMP 2018 dan komponen-komponen yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," katanya.
Ia berharap dengan telah ditetapkan UMP tahun depan dapat meningkatkan kinerja dan perusahaan lebih memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan produktivitas para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel, Harrie Patriadie mengatakan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
"Pengumuman UMP tahun ini sudah sesuai tahapan yang dilaksanakan minimal diumumkan sebelum 1 November 2019," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruh Tuntut UMP 2020 Naik hingga 15 Persen
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sebab kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2019.
BACA JUGA
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.
Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.
Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum 2020 berkisar 10 persen-15 persen.
"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen," tegasnya.
Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
Advertisement