Soal Harga Gas, Sektor Hulu Migas Bakal Ikuti Pemerintah

SKK Migas menegaskan harga gas di hulu berdasarkan kontrak dan kesepakatan

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Nov 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 16:31 WIB
PGN
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa meteran jaringan gas bumi di perumahan warga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12). Pemerintah melalui PGN memberi tambahan 5.120 jargas pada tahun 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Harga gas masih menjadi ‎persoalan yang belum bisa dituntaskan. Penetapan harga dari hulu pun ‎dituding menjadi penyebab mahalnya harga gas dikalangan konsumen.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, penetapan harga gas di sisi hulu sudah berdasarkan kontrak yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.

"Sekali lagi itu kan masalah kontrak antara penjual dan pembeli dan didalam pembahasan itu ada kesempatan-kesempatan tertentu," kata Wisnu, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut Wisnu, jika ‎terjadi perubahan harga jual gas dari sisi sumur, maka harus ditinjau kembali kontrak yang telah disepakati. Dengan begitu, perubahan harga gas tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Jadi kalau ada yang naik, kita lihat dulu, dulu sepakat seperti apa," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rata-rata Harga Gas

PGN Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang – Muara Bekasi
embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Wisnu mengungkapkan, saat ini rata-rata harga gas dari hulu berkisar di bawah USD 6 per MMbtU. Harga gas ini sudah berdasarkan rencana kerja anggaran (Work Plan and Budget/WPNB) dan rencana pengembangan (Plan Off Development/POD) yang telah ditetapkan.

Adapun komponen pembentukan harga gas tersebut adalah biaya operasi pengembangan sumur. "‎Yang pasti biaya pegembangan dan operasi. Dan itu semua kita control. Ada WPNB, ada POD," ujar Wisnu.

Jika penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi pungutan bagian negara,‎ SKK Migas tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan keputusan regulator yaitu pemerintah.

"Itu kebijakan, itu harus dari kementrian. Tapi kan ada perintah dari pemerintah," tandasnya.

Jokowi Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi Harga Gas

PGN kembali memperluas infrastruktur jaringan gas bumi di Semarang, Jawa Tengah.
PGN kembali memperluas infrastruktur jaringan gas bumi di Semarang, Jawa Tengah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi harga gas khususnya bagi industri dalam negeri.

Jokowi mengakui, saat ini harga gas cukup mahal jika dibandingkan negara-negara tetangga. Evaluasi ini dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.

"Saya sudah menyampaikan kepada Menteri ESDM kemarin betul-betul harga gas itu dilihat lagi beban-benan mana yang menyebabkan harga itu menjadi sebuah angka yang kalau dilihat oleh industri di negara-negara lain harga kita ini terlalu mahal," kata Jokowi kepada wartawan, Kamis (1/11/2019).

Indikasi awal, Jokowi memperkirakan mahalnya harga gas ini karena mahalnya harga penyambungan pipa dari Dumai hingga ke Pulau Jawa.

Dia mengaku, dari laporan Kementerian ESDM, harga gas di hulu masih dalam taraf normal. Namun jika dilihat di hilir, harag tersebut terlalu mahal.

Tidak hanya itu, demi menurunkan harga gas, Jokowi juga meminta kepada Kementerian ESDM untuk mengutamakan kebutuhan gas dalam negeri sebelum diekspor ke negara tetangga.

"Saya sudah perintahkan kepada Menteri ESDM yang baru agar ini mulai dilihat agar bisa digunakan untuk kepentingan industri-industri dalam negeri agar lebih efisien. Jangan sampai itu dibawa ke luar sehingga harga gas di dalam malah lebih mahal dari yang di luar. Sudah saya pesan kemarin, kemarin pagi," tegas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya