Liputan6.com, Jakarta - Posisi jabatan definitif Direktur Utama PLN masih kosong sejak ditinggalkan Sofyan Basir. Sofyan ditetapkan tersangka dalam kasus suap pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Lalu sosok seperti apa yang pantas menempati jabatan tersebut?
Baca Juga
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, sosok yang pantas mengisi jabatan Direktur Utama PLN harus memiliki integritas yang kuat. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran wewenang dan korupsi pada tubuh PLN.
Advertisement
‎"Kalau belajar dari kasus Sofyan Basir, mestinya yang kuat integritasnya," kata Faisal, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Faisal melanjutkan, selain memiliki integritas tinggi, Direktur Utama PLN juga harus memiliki pengetahuan dari sisi teknis. Sisi ini untuk mendukung kegiatan operasi PLN dalam menyediakan listrik yang handal. Berikutnya adalah memiliki jiwa pemimpin dan menguasai manajerial.
"Selain juga kuat dari sisi kapasitas teknis, leadership dan manajerial," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
TPA
Untuk posisi Direktur Utama PLN yang ditinggalkan Sofyan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun belum bisa memastikan jika Sofyan akan kembali memimpin perusahaan pelat merah itu.
Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," tandasnya.
Advertisement
Sofyan Basir Bebas, Ini Kata Kementerian BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik vonis bebas mantan Direkur Utam PLN Sofyan Basir oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019).
Deputi Bidang Pertmbangan Industri Strategi dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan proses hukum dan putusan peradilan yang telah berjalan harus dihargai.
‎"Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan," kata Fajar, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Fajar pun menyambut baik keputusan Pengadilan Tipikor tersebut. Ini membuktikan bahwa Sofyan Basir terbukti tidak berasalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Pujisyukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujarnya.