Kapan Harley Davidson yang Diselundupkan Mantan Bos Garuda Dilelang?

Apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka Harley Davidson yang diselundupkan oleh Mantan Dirut Garuda.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 20:15 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara. Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Lalu bagaimana kabar Harley Davidson ilegal tersebut?

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Birektorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.

"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2).

Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.

"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.

Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi temuan sparepart atau onderdil motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis.

Awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada Minggu, 17 November 2019.

"Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

Dari 22 penumpang, SAW dan LS mengaku sebagai pemilik barang selundupan. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya