Tak Ada Penerbangan, 500 WNA China Urus Izin Tinggal Darurat

Pasca penyebaran virus corona, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, setidaknya melayani 25 orang perhari penerbitan izin tinggal darurat WN Cina

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Mar 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 12:30 WIB
Takut Corona, Warga Seoul Antre Mengular Beli Masker
Warga mengantre untuk membeli masker di luar sebuah supermarket di Seoul, Korea Selatan, Rabu (4/3/2020). Kasus virus corona atau COVID-19 di Korea Selatan menjadi yang terbesar setelah China, negara asal wabah virus tersebut. (Jung Yeon-je/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dampak penerbangan ke Cina masih ditutup gara-gara penyebaran virus corona, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, setidaknya melayani 25 orang perhari penerbitan izin tinggal darurat WN Cina.

Hingga saat ini, izin tinggal darurat untuk WN Cina sudah mencapai 500 lebih.

"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," tutur Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Kamis (12/3/2020).

Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada Dasar Hukumnya

Februari 2020, 735 Pesawat Batal Terbang dari Bandara Soetta
Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin mengatakan, penyebaran virus corona (COVID-19) pada Februari 2020 mengakibatkan 735 penerbangan tujuan internasional dibatalkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sengky juga mengatakan keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham no 7 tahun 2020. Yakni, tentang pemberian visa dan izin tinggal, dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona atau Covid 19.

Dalam Permenkumham nomor 7 Tahun 2020 juga, hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.

"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," katanya.

Padahal Indonesia sudah menerapkan pelarangan masuk untuk WNA ke tiga negara seperti yang diterapkan ke China. Bukan hanya itu, tiga negara lain yakni Iran, Italia dan Korea Selatan juga dibatasi untuk masuk ke Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya