Klarifikasi DanaRupiah soal Pencatutan Nama oleh Fintech Lending Ilegal

Masyarakat diminta untuk berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 14:52 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2020).

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020. Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan dipisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terdaftar di OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai perusahaan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), DanaRupiah telah berkontribusi terhadap perkembangan industri demi meningkatkan jangkauan pembiayaan kepada masyarakat.

Hingga akhir 2019, DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 5,3 triliun. Total peminjam yang disetujui mencapai 4 juta orang. Lebih dari 307 transaksi yang mengajukan pinjaman setiap jamnya atau setara dengan 5 transaksi setiap menitnya.

DanaRupiah memaksimalkan tiga layanan sebagai bentuk komitmennya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, yakni pinjaman tunai, pinjaman produktif, serta pinjaman untuk pelatihan dan pendidikan.

“Dengan pengembangan jangkauan pembiayaan dan layanan yang optimal, kami percaya DanaRupiah dapat merealisasikan target penyaluran pinjaman Rp 9,6 triliun pada tahun 2020 ini dengan 25 persen diantaranya merupakan pinjaman produktif. Meningkatnya target penyaluran juga membuktikan bahwa DanaRupiah terus bertumbuh dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi keuangan digital. Untuk itu kami juga turut aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Entjik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya